Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Hanya 3 Kasus Korupsi yang Dikenai Pasal Cuci Uang di 2020

Andhika Prasetyo
18/4/2021 19:15
Hanya 3 Kasus Korupsi yang Dikenai Pasal Cuci Uang di 2020
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah(MI/PIUS)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mencatat sepanjang 2020 tiga institusi penegak hukum yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya melakukan penindakan terhadap 444 kasus korupsi.

Jumlah tersebut sangat jauh dari target yang ditetapkan yakni 2.225 kasus. Lebih parahnya lagi, dari 444 kasus yang ditindaklanjuti, hanya tiga kasus yang dikenai pasal pencucian uang yakni PT Asuransi Jiwasraya, Danareksa Sekuritas, dan Jaksa Pinangki.

Hal tersebut sangat kontraproduktif dengan visi Presiden Joko Widodo yang selalu menekankan pentingnya perampasan aset para koruptor. "Beliau selalu bicara jangan hanya fokus pada kasus tetapi juga bagaimana merampas kembali aset negara yang diambil koruptor. Tetapi kenyataannya di lapangan, hanya sedikit yang ditangani menggunakan pasal ini," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah, Minggu (18/4).

Ia pun melihat bahwa pesan yang disampaikan kepala negara terkait hal tersebut hanya sebatas gimik. "Karena ini juga diperparah dengan dikeluarkannya RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas," sambung Wana.

ICW pun mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah memprioritaskan RUU Perampasan Aset sehingga gagasan pemiskinan koruptor yang selalu digaung-gaungkan bisa betul-betul terwujud. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik