Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PASCA putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah mempersiapkan proses dan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggar Timur (NTT).
KPU RI meminta kepada KPUD Kabupaten Sabu Raijua untuk terus melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terutama pemerintah daerah setempat lantaran lokasi PSU yang masih merupakan daerah terdampak bencana banjir bandang.
"Bencana ini tentu jadi keprihatinan kita bersama. Oleh karena itu pelaksanaan PSU perlu partisipasi semua pihak," ungkap Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/4).
Berdasarkan ptuusan MK, KPU memiliki waktu maksimal 60 hari untuk melaksanakan PSU Pilkada Sabu Raijua. Oleh karena itu, agar pelaksanaan PSU bisa terselenggara dengan baik di tengah situasi bencana, KPU RI mendorong KPUD mempersiapkan hal-hal terkait kepemiluan dengan tetap mencermati situasi bencana.
"Kami juga meminta agar mereka (KPUD Sabu Raijua) juga terus melaporkan kepada KPU RI terkait situasi terakhir di sana," ungkapnya.
Dewa menyebut, KPU RI terus memantau dan melakukan supervisi terhadap persiapan pelaksanaan PSU Kabupaten Sabu Raijua.
Sesuai dengan regulasi yang ada dalam peraturan KPU (PKPU) segala proses persiapan pelaksanaan tahapan PSU merupakan tanggung jawab dari KPUD setempat. Hal ini juga berlaku di 15 daerah lain yang juga melaksanakan PSU.
"Kami sebagai pusat telah melakukan supervisi melalui surat yang akan ditindaklanjuti oleh KPUD selaku pihak pelaksana PSU," ungkapnya.
Salah satu hal penting dalam menyiapkan PSU ialah melakukan sosialisasi kepada pemilih. Sosialisasi perlu dilakukan agar tingkat partisipasi pemilih dalam proses PSU bisa tetap terjaga. Mengenai proses kampanye, Dewa menyebut bahwa tidak ada lagi tahapan kampanye dalam PSU.
"Mengenai kampanye sesuai dengan ketentuan tidak lagi ada kampanye dalam PSU maupun penghitungan suara ulang. Yang ada hanya sosialisasi dari KPU," ujarnya.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Sabu Raijua 9 Desember 2020 berjumlah 54.546 orang, sementara partisipasi pemilih tercatat sebanyak 44.713 orang.
"Kita menggunakan DPT berdasarkan 9 Desember lalu dengan melakukan pencermatan siapa yang masih berhak memilih dan tidak," ungkapnya.
Sebelumnya, MK MK mendiskualifiksai pasangan yang diusung Partai Demokrat, PDIP dan Gerindra tersebut karena calon bupati, yakni Orient Riwu Kore diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat. Sedangkan calon wakil bupati Thobias Uly adalah pensiunan pejabat Pemprov NTT.
Putusan MK yang dibacakan pada sidang Kamis, 15 April 2021, memberikan kesempatan kepada dua pasangan calon yang sebelumnya kalah dalam pilkada, kembali bertarung dalam pemunggutan suara ulang yakni pasangan Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan dan pasangan Taken Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba. (Uta/OL-09)
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved