Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PASCA putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah mempersiapkan proses dan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggar Timur (NTT).
KPU RI meminta kepada KPUD Kabupaten Sabu Raijua untuk terus melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terutama pemerintah daerah setempat lantaran lokasi PSU yang masih merupakan daerah terdampak bencana banjir bandang.
"Bencana ini tentu jadi keprihatinan kita bersama. Oleh karena itu pelaksanaan PSU perlu partisipasi semua pihak," ungkap Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/4).
Berdasarkan ptuusan MK, KPU memiliki waktu maksimal 60 hari untuk melaksanakan PSU Pilkada Sabu Raijua. Oleh karena itu, agar pelaksanaan PSU bisa terselenggara dengan baik di tengah situasi bencana, KPU RI mendorong KPUD mempersiapkan hal-hal terkait kepemiluan dengan tetap mencermati situasi bencana.
"Kami juga meminta agar mereka (KPUD Sabu Raijua) juga terus melaporkan kepada KPU RI terkait situasi terakhir di sana," ungkapnya.
Dewa menyebut, KPU RI terus memantau dan melakukan supervisi terhadap persiapan pelaksanaan PSU Kabupaten Sabu Raijua.
Sesuai dengan regulasi yang ada dalam peraturan KPU (PKPU) segala proses persiapan pelaksanaan tahapan PSU merupakan tanggung jawab dari KPUD setempat. Hal ini juga berlaku di 15 daerah lain yang juga melaksanakan PSU.
"Kami sebagai pusat telah melakukan supervisi melalui surat yang akan ditindaklanjuti oleh KPUD selaku pihak pelaksana PSU," ungkapnya.
Salah satu hal penting dalam menyiapkan PSU ialah melakukan sosialisasi kepada pemilih. Sosialisasi perlu dilakukan agar tingkat partisipasi pemilih dalam proses PSU bisa tetap terjaga. Mengenai proses kampanye, Dewa menyebut bahwa tidak ada lagi tahapan kampanye dalam PSU.
"Mengenai kampanye sesuai dengan ketentuan tidak lagi ada kampanye dalam PSU maupun penghitungan suara ulang. Yang ada hanya sosialisasi dari KPU," ujarnya.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Sabu Raijua 9 Desember 2020 berjumlah 54.546 orang, sementara partisipasi pemilih tercatat sebanyak 44.713 orang.
"Kita menggunakan DPT berdasarkan 9 Desember lalu dengan melakukan pencermatan siapa yang masih berhak memilih dan tidak," ungkapnya.
Sebelumnya, MK MK mendiskualifiksai pasangan yang diusung Partai Demokrat, PDIP dan Gerindra tersebut karena calon bupati, yakni Orient Riwu Kore diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat. Sedangkan calon wakil bupati Thobias Uly adalah pensiunan pejabat Pemprov NTT.
Putusan MK yang dibacakan pada sidang Kamis, 15 April 2021, memberikan kesempatan kepada dua pasangan calon yang sebelumnya kalah dalam pilkada, kembali bertarung dalam pemunggutan suara ulang yakni pasangan Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan dan pasangan Taken Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba. (Uta/OL-09)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved