Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bekas Mensos Juliari Batubara Segera Disidangkan

Dhika Kusuma Winata
14/4/2021 17:20
Bekas Mensos Juliari Batubara Segera Disidangkan
Terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara segera menjalani sidang kasus dugaan suap bansos.(MI/Susanto)

MANTAN Menteri Sosial Juliari Batubara bakal segera disidangkan dalam dalam kasus dugaab suap pengadaan bansos covid-19 di Kementerian Sosial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara Juliari dan dua lainnya ke pengadilan.

"Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa yaitu Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/4).

Penahanan ketiganya sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. KPK saat ini menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum. KPK mengajak masyarakat turut mengawal persidangan yang terbuka itu.

Baca Juga: Kasus Bansos, KPK Terus Selisik Uang Suap ke Juliari Batubara

Dalam perkara itu, Juliari Batubara dan Adi Wahyono dikenakan dakwaan yaitu Pasal 12 huruf (b) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun Matheus Joko Santoso dikenakan dakwaan Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Komisi antirasuah menetapkan lima tersangka yakni Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam kasus itu, Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua tahap pengadaan bansos Jabodetabek 2020. Duit Rp8,2 miliar diduga diterima terkait penyaluran bansos periode pertama dan Rp8,8 miliar pada penyaluran tahap dua.

Dari lima tersangka, perkara Harry dan Ardian sudah disidangkan di pengadilan. Harry didakwa menyuap Juliari, senilai Rp1,28 miliar untuk mendapatkan kuota bansos melalui PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Adapun Ardian selaku Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama didakwa menyuap Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaannya sebagai penyedia bansos. (OL-13)

Baca Juga: Mantan Mensos Minta Dua Unit Sepeda Brompton pada Penyuap



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya