Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MANTAN Menteri Sosial Juliari Batubara bakal segera disidangkan dalam dalam kasus dugaab suap pengadaan bansos covid-19 di Kementerian Sosial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara Juliari dan dua lainnya ke pengadilan.
"Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa yaitu Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/4).
Penahanan ketiganya sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. KPK saat ini menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum. KPK mengajak masyarakat turut mengawal persidangan yang terbuka itu.
Baca Juga: Kasus Bansos, KPK Terus Selisik Uang Suap ke Juliari Batubara
Dalam perkara itu, Juliari Batubara dan Adi Wahyono dikenakan dakwaan yaitu Pasal 12 huruf (b) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun Matheus Joko Santoso dikenakan dakwaan Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Komisi antirasuah menetapkan lima tersangka yakni Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Dalam kasus itu, Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua tahap pengadaan bansos Jabodetabek 2020. Duit Rp8,2 miliar diduga diterima terkait penyaluran bansos periode pertama dan Rp8,8 miliar pada penyaluran tahap dua.
Dari lima tersangka, perkara Harry dan Ardian sudah disidangkan di pengadilan. Harry didakwa menyuap Juliari, senilai Rp1,28 miliar untuk mendapatkan kuota bansos melalui PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Adapun Ardian selaku Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama didakwa menyuap Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaannya sebagai penyedia bansos. (OL-13)
Baca Juga: Mantan Mensos Minta Dua Unit Sepeda Brompton pada Penyuap
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termasuk untuk praktik judi online (judol),
PPATK mengungkap ada 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ternyata tercatat sebagai pemain judi online
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved