Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara Harry Van Sidabukke disebut pernah dimintai dua unit sepeda Brompton oleh Agustri Yogasmara alias Yogas.
Yogas diketahui sebagai operator mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Ikhsan Yunus. "Saya cuma diceritakan Harry diminta dua Brompton oleh Yogas dan sudah diberikan," kata Direktur Utama PT Agri Tech Sejahtera Lucky Falian Setiabudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/3).
Lucky bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19. "Tapi saya tidak tahu kapan penyerahannya dan kurang tahu juga harganya, saya tidak mengerti sepeda," tambah Lucky.
Yogas diketahui sudah menyerahkan dua unit sepeda Brompton ke KPK pada 10 Februari 2021. Dalam adegan rekonstruksi pada 1 Februari 2021, Yogas bertemu dengan seseorang bernama Deny Sutarman dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos.
Lucky juga diketahui punya "whatsapp group" bernama Teratai Persada Indonesia yang anggotanya Harry Sidabukke, Ketua HIPMI Jakarta Pusat Indra Rukman, Rajif dan Haris Mogot. "Grup untuk koordinasi saja," tambah Lucky.
Koordinasi itu termasuk untuk pengadaan bansos.
"Kemudian ada informasi dari Yogas ada pengurangan paket 200 ribu menjadi 175 ribu paket sehingga pembagian paketnya 135 ribu dikerjakan PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani 40 ribu tapi yang bagi paket saya tidak tahu siapa," ungkap Lucky. (Ant/OL-12)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved