Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah dan DPR segera mengubah Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tujuannya untuk menghentikan vonsi ringan pada pelaku korupsi, teranyar putusan 4 tahun 6 bulan pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Djoko Soegiarto Tjandra.
Djoko Tjandra terbukti menyuap mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengurus penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Djoko Tjandra juga terbukti memberikan suap kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari melalui pengusaha Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.
"ICW mengusulkan agar ke depan, pembentuk UU segera merevisi UU Tipikor," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (6/4).
Ia mengatakan, polemik yang muncul dari vonis Djoko Tjandra ada pada regulasi pemberantasan korupsi. Hal ini lantaran, pasal yang mengatur tentang pemberi suap hanya dapat diganjar hukuman maksimal lima tahun penjara.
Padahal, model kejahatan yang dilakukan oleh Djoko Tjandra layak untuk dijatuhi vonis seumur hidup. Hal ini penting untuk menimbulkan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan tindak pidana serupa seperti Djoko Tjandra.
"Setidaknya untuk mengakomodir Pasal pemberi suap kepada penegak hukum seperti jaksa atau polisi agar diatur secara khusus. Misalnya memasukkan pidana penjara maksimal seumur hidup," ungkapnya.
Kurnia menegaskan, Djoko Tjandra laik untuk dijatuhi hukuman seumur hidup. Selain telah menyuap aparat penegak hukum, Joko Tjandra telah melarikan diri dari proses hukum.
"Bahkan, tindakan Djoko Tjandra yang dengan mudah memasuki wilayah Indonesia untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali ke Pengadilan telah meruntuhkan wajah penegakan hukum Indonesia," pungkasnya. (Cah/OL-09)
Skema pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya pada segmen super mikro di bawah Rp10 juta hingga kredit di atas Rp100 juta, perlu dievaluasi kembali.
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif sinyal perombakan besar-besaran di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PEMILIHAN anggota Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada awal 2026 menyedot perhatian luas, sesuatu yang tidak terjadi pada proses pemilihan deputi gubernur sebelumnya.
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Matindas J. Rumambi, menekankan perlunya penguatan skema Pendanaan Risiko Kebencanaan (Disaster Risk Financing)
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wibowo Prasetyo, meminta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperluas jangkauan distribusi bantuan bagi para korban
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved