Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
OPERATOR anggota DPR PDI-P, Ihsan Yunus, yakni Agustri Yogasmara, membenarkan dirinya menerima dua unit sepeda lipat merek Brompton dari terdakwa Harry Van Sidabukke.
Harry diketahui menjadi terdakwa dalam kasus suap pengadaan paket sembako bansos covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Pengakuan Yogas itu menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Nur Azis, di ruang sidang Pengadilang Tipikor Jakarta.
"Betul nggak saudara terima pemberian Brompton?" tanya Azis, Rabu (31/3).
"Betul Pak," jawab Yogas.
Namun, Yogas menyangkal pemberian sepeda dari Harry terkait pengadaan paket bansos. Menurutnya, pemberian sepeda itu didahului obrolan antara dirinya, Harry, serta adik Ihsan yang bernama Iman Ikram. Yogas mengaku diajak bermain sepeda road bike.
"Saya ngajaknya sepeda lipetan aja. Tapi saya nggak punya sepeda yang keren. Pak Harry waktu itu nawarin, 'Mau dibeliin dulu nggak?' Ya boleh," terang Yogas.
Dalam kesaksiannya, Yogas juga membantah dirinya berperan dalam pembagian kuota 400 ribu paket dalam tiap tahap
Sepeda pemberian Harry itu belakangan dikembalikan Yogas ke KPK pada 10 Februari 2021. Sebelumnya, Direktur Utama PT Agri Tech Sejahtera, Lucky Falian Setiabudi, juga mengatakan bahwa Yogas meminta Harry dua unit Brompton.
Hal tersebut disampaikan Lucky saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry dalam persidangan yang digelar Senin (29/3).
"Saya cuma diceritakan harry diminta dua Brompton oleh Yogas dan sudah diberikan," ungkap Lucky.
Sementara itu, Irman yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut mengaku sempat bertemu dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono maupun Matheus Joko Santoso.
Dalam pertmuan yang dilakukan sebanyak masing-masing dua kali itu, Irman menyebut dirinya menawarkan kantung tas (goodie bag) untuk paket bansos sembako. Namun, ia menyebut tawarannya tersebut tidak terealisasi. (OL-8)
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendorong integrasi antarmoda dan kesetaraan akses transportasi publik untuk menekan ketergantungan kendaraan pribadi.
Profil Megawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-5 dan presiden perempuan pertama Indonesia, menelusuri perjalanan politik, kebijakan, dan warisan kepemimpinannya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wibowo Prasetyo, meminta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperluas jangkauan distribusi bantuan bagi para korban
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved