Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK akan Rampas Bank Garansi Benih Lobster Rp52 M

Dhika kusuma winata
24/3/2021 18:50
KPK akan Rampas Bank Garansi Benih Lobster Rp52 M
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadikan bank garansi senilai Rp52,3 miliar dalam kasus Edhy Prabowo sebagai rampasan negara. KPK menegaskan pungutan dari para eksportir benih lobster dengan alasan jaminan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut ilegal lantaran tak memiliki dasar aturan.

"Terkait ini (aturan) PNPB-nya belum jelas maka semua bentuk pungutan oleh para tersangka ini ilegal. Sebab itu kami sita dan akan dirampas menjadi milik negara dalam penuntutan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/3).

KPK sebelumnya menyita duit Rp52,3 miliar itu dari Bank BNI 46 Cabang Gambir, Jakarta. Uang itu diduga berasal dari eksportir yang mendapat izin ekspor. Jaminan itu, menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, merupakan jaminan untuk PNBP.

Karyoto mengatakan KPK memang mendapati keterangan mengenai bank garansi itu berkaitan dengan pencadangan PNBP. Pasalnya, dalam aturan PNBP yang ada, pemasukan negara dari ekspor benih lobster amat kecil. Nilainya hanya Rp250 per 1.000 ekor. Namun, KPK menegaskan penarikan bank garansi itu liar lantaran tidak ada aturannya.

Baca juga: PPATK: Pemberantasan Kejahatan Ekonomi di RI Belum Optimal

"Memang secara hukum tidak boleh, harus ada peraturan dulu baru ada pungutan. Kenapa lalu disita, karena setelah ada penangkapan ini kan dihibahkan kepada negara tidak mungkin sehingga ini nanti akan kami rampas menjadi milik negara," imbuhnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan penyidikan eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu sudah rampung dan dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik melimpahkan barang bukti dan keenam tersangka dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) itu.

Dengan pelimpahan ke penuntutan itu, Edhy Prabowo dan tersangka lain akan segera disidang. Rencana persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa KPK kini akan menyusun dakwaan.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali Fikri.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Edhy Prabowo, dua staf khusus yakni Safri dan Andreau Misanta Pribadi, sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin, staf istri Edhy, Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama Suharjito.

Status Suharjito saat ini sudah menjadi terdakwa. Dia sudah lebih dulu diproses di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik