Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

PPATK: Pemberantasan Kejahatan Ekonomi di RI Belum Optimal

Putra Ananda
24/3/2021 18:16
PPATK: Pemberantasan Kejahatan Ekonomi di RI Belum Optimal
Warga melintasi mural bertema korupsi di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.(Antara)

PEMBERANTASAN tindak kejahatan ekonomi dinilai masih kurang optimal. Hal tersebut ditegaskan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/3).

"Karena banyak tindak pidana seperti korupsi dan narkoba itu tidak disertai dengan tindak pidana pencucian uangnya. Jadi, banyak kasus yang memenjarakan orang, tapi uangnya tidak terganggu," jelas Dian.

Menurutnya, ketika kepemilikan dana pelaku tidak disentuh sebagai tindak kejahatan, maka pemberantasan kejahatan ekonomi sulit diatasi. Sejauh ini, PPATK telah berkoordiasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, hingga Ketua KPK terkait peningkatakan komitmen penindakan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: OJK Beberkan Kronologi Kasus Jiwasraya

"Misal, kasus asuransi Jiwasraya dan Asabri memang mendapatkan komitmen langsung dari Kejaksaan. Tindak pidana di sana langsung dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang," imbuh Dian.

Dengan adanya aset hasil kejahatan yang disita negara, lanjut dia, langkah itu lebih efektif dalam mengembalikan kerugian negara yang lebih besar. Selain itu, penyitaan hasil tindak pidana pencucian uang juga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Baca juga: Jokowi: Investasi Kunci Pertumbuhan Ekonomi 5%

"Sanksi yang keras perlu dilakukan secara terukur. Seandainya sistem keuangan tidak dibenahi sebagaimaan seharusnya, peraturan UU tidak ditegaskan, bisa dipastikan integritas sistem keuangan bisa terancam," pungkasnya.

Dian pun mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal oleh DPR. Dirinya meminta dukungan DPR untuk segera membahas RUU tersebut lantaran pembahasan di pemerintah sudah rampung.

"Kedua RUU ini telah menjadi janji Bapak Presiden pada Nawacita 2014-2019. Kemudian, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024," tandas Dian.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya