Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
JURU bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot membeberkan kronologis pemeriksaan yang telah dilakukan oleh OJK terhadap Jiwasraya. Menurutnya, kasus Jiwasyara sudah berlangsung saat masih dalam pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Pada awal 2013, pengawasan terhadap Jiwasraya berlaih fungsi kepada OJK. Pada masa peralihan ini dilaporkan bahwa kondisi Jiwasraya berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012 mengalami surplus sebesar Rp1,6 triliun.
"Surplus tersebut karena Jiwasraya melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara dan OJK meminta Jiwasraya tetap harus menyiapkan langkah-langkah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan (sustainable). Apabila tidak menggunakan mekanisme financial reinsurance, kondisi Jiwasraya masih defisit sebesar Rp5,2 triliun," ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (9/1).
Lebih lanjut, pada 2015 OJK melakukan pemeriksaan langsung terhadap Jiwasraya dengan aspek pemeriksaan investasi dan pertanggungan. Di tahun yang sama, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan dugaan penyalahgunaan wewenang Jiwasraya dan laporan aset investasi keuangan yang overstated (melebihi realita) dan kewajiban yang understated (di bawah nilai sebenarnya).
Oleh karena itu, di 2017 OJK memberikan sanksi peringatan pertama kepada Jiwasraya karena berdasarkan hasil audit oleh Auditor Independen (Kantor Akuntan Publik), di mana nilai cadangan Jiwasraya dikoreksi auditor karena nilainya lebih rendah dari nilai yang seharusnya. Akibatnya laba Jiwasraya dikoreksi dari semula Rp2,4 triliun (unaudited) menjadi Rp428 miliar.
"OJK telah mengingatkan Jiwasraya untuk mengevaluasi produk saving plan dan menyesuaikan guaranted return sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi perusahaan. Dalam hal ini, Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, dan perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan," lanjut Sekar.
Sementara itu, dalam kurun waktu sejak awal 2018 sampai dengan saat ini, OJK telah melakukan beberapa langkah pengawasan terhadap Jiwasraya. Seperti Meminta Jiwasraya untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan.
Baca juga: Enam Mantan Bos Jiwasraya Datangi Kejaksaan Agung
RPK yang telah ditandatangani Direksi serta Komisaris Jiwasraya dan memeroleh persetujuan pemegang saham (Kementerian BUMN) telah disampaikan kepada OJK. Terhadap pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK telah memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya.
"Puncaknya pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan tidak dapat membayar polis asuransi JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar. Setelahnya pada 23 November 2018 kami mengadakan rapat dengan direksi Jiwasraya untuk membahas kondisi perusahaan pada triwulan III 2018," pungkasnya.
Terhadap RPK yang telah disampaikan pada OJK, salah satu rencana penyehatan yang telah dilaksanakan oleh Jiwasraya adalah pembentukan anak perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Putra pada 2019.
Pada saat itu, Direktur Utama Jiwasraya menyatakan membutuhkan suntikan dana sebesar Rp32,89 triliun untuk memenuhi rasio kecukupan modal berbasis risiko (RBC) 120%.
Setelah itu, akhirnya kasus Jiwasraya membuat stakeholder ikut turun tangan mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (A-4)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved