Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Teluk Wondama

Indriyani Astuti
18/3/2021 12:19
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Teluk Wondama
Warga menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)(ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi )

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat. Dalam sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah dengan perkara No. 32/PHP.BUP.-XIX/2021, mahkamah menyatakan permohonan pemohon terbukti untuk sebagian dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian karena adanya pelanggaran di empat TPS yakni TPS 5 Wasior, TPS 4 Maniwak, TPS 9 Maniwak dan TPS 14 Maniwak.

"Membatalkan SK KPU Teluk Wondama No. 285 tentang Penetapan Hasil Rekap Suara 16 Des 2020 sepanjang TPS 5 Wasior, TPS 4 Maniwak, TPS 9 Maniwak dan TPS 14 Maniwak. Memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 5 Wasior, TPS 4 Maniwak, TPS 9 Maniwak dan TPS 14 Maniwak, dg diikuti oleh semua paslon," ucap Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan dihadiri sembilan hakim konstitusi di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (18/3).

Mahkamah menyatakan pemungutan suara ulang dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan dan menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dengan hasil perolehan suara awal dan dituangkan dalam surat keputusan baru tentang penetapan hasil rekapitulasi suara.

Permohonan perkara No.32/PHP.BUP.-XIX/2021 diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 bupati dan wakil bupati Teluk Wondama, Papua Baratz Elysa Auri dan Fery Michael Deminikus Auparay. Mereka mendalilkan adanya pemilih ganda sekurang-kurangnya dua orang pemilih yang terdaftar di TPS yang sama lalu ada pemilih yang terdaftar di TPS yang sama memberikan suara masing-masing satu kali di TPS yang sama dan satu kali lagi di TPS yang berbeda.

Baca juga:  Pemungutan Suara Ulang Berjalan Aman

Pemohon mengatakan terdapat masalah pada sembilan TPS di Distrik Wasior, di antaranya TPS 05 Desa Wasior II, TPS 05 Desa Maniwak, dan TPS 09 Desa Wasior I. Pemohon sudah melaporkan kepada Bawaslu, tapi tidak ada tindak lanjut. Untuk itu, melalui petitumnya, Pemohon memohonkan agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Wondama untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sepanjang di TPS pada Distrik Wasior.

Pasangan calon nomor urut 4 yakni Hendrik Syake Mambor dan Andarias Kayukatui memperoleh suara terbanyak pada pilkada Teluk Wondama. Mereka memperoleh 29,5% atau 5.583 suara dari total suara sah. Adapun selisih suara pasangan calon nomor urut 4 dengan pemohon sebanyak 319 suara, pemohon meraih suara terbanyak kedua dengan perolehan 3.564 atau 27,9%.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya