Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KERJA berisiko Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara belum tuntas pada 9 Desember lalu. Di sejumlah lokasi, mereka harus ke tempat pemungutan suara lagi.
Di Jawa Barat, misalnya, Badan Pengawas Pemilu sudah merekomendasikan pemungutan suara ulang harus dilakukan di 7 TPS. “Dua TPS di Indramayu, dua di Cianjur, dan tiga di Pangandaran,” kata anggota Bawaslu Jabar Sutarno.
Kemarin, pemungutan suara ulang digelar. Sampai sore hari, PSU berjalan aman. Komisioner KPU Pusat, Ilham Saputra, memantau langsung pelaksanaannya di TPS 07 Desa Tugu Kidul, Sliyeg, Indramayu. “Ada 75 TPS yang harus melakukan PSU. Ada pelanggaran administrasi,” ungkapnya.
Mengulang pemungutan suara 9 Desember, kerepotan yang sama juga harus dilakukan KPPS dan warga. Mereka harus mematuhi protokol kesehatan. Yang berbeda, kali ini, mereka dipelototi banyak orang dari berbagai lembaga.
Di Cianjur, Ketua KPUD Selly Nurdinah menyatakan PSU harus dilakukan karena terjadi ketidaksesuaian daftar pemilih tetap. “Ketidaksesuaian itu membuat sistem proses rekapitulasi di tingkat kecamatan jadi rusak.”
Kedua TPS berada di Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang. Kesalahan di TPS 11 dan 12 itu berkaitan, sehingga keduanya harus PSU.
Di Blora, Jawa Tengah, PSU harus dilakukan di Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, gara-gara ulah anggota KPPS. Dia ketahuan mencoblos dua kali. “Bawaslu merekomendasikan PSU karena pelanggaran itu,” papar Ketua KPUD M Khamdun.
KPUD Riau juga kembali harus melakukan pengawasan ke daerah, karena 4 TPS harus melakukan PSU. Tiga TPS berada di Bengkalis dan satu di Kota Dumai. “Di 4 TPS itu ada rekomendasi dari Bawaslu. Satu pelanggaran yang sudah dilaporkan berbentuk politik uang di Kabupaten Indragiri Hulu tidak direkomendasikan untuk PSU,” ujar anggota KPUD Riau Nugroho Noto Susanto. (UL/BB/AS/RK/RF/N-2)
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved