Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KERJA berisiko Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara belum tuntas pada 9 Desember lalu. Di sejumlah lokasi, mereka harus ke tempat pemungutan suara lagi.
Di Jawa Barat, misalnya, Badan Pengawas Pemilu sudah merekomendasikan pemungutan suara ulang harus dilakukan di 7 TPS. “Dua TPS di Indramayu, dua di Cianjur, dan tiga di Pangandaran,” kata anggota Bawaslu Jabar Sutarno.
Kemarin, pemungutan suara ulang digelar. Sampai sore hari, PSU berjalan aman. Komisioner KPU Pusat, Ilham Saputra, memantau langsung pelaksanaannya di TPS 07 Desa Tugu Kidul, Sliyeg, Indramayu. “Ada 75 TPS yang harus melakukan PSU. Ada pelanggaran administrasi,” ungkapnya.
Mengulang pemungutan suara 9 Desember, kerepotan yang sama juga harus dilakukan KPPS dan warga. Mereka harus mematuhi protokol kesehatan. Yang berbeda, kali ini, mereka dipelototi banyak orang dari berbagai lembaga.
Di Cianjur, Ketua KPUD Selly Nurdinah menyatakan PSU harus dilakukan karena terjadi ketidaksesuaian daftar pemilih tetap. “Ketidaksesuaian itu membuat sistem proses rekapitulasi di tingkat kecamatan jadi rusak.”
Kedua TPS berada di Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang. Kesalahan di TPS 11 dan 12 itu berkaitan, sehingga keduanya harus PSU.
Di Blora, Jawa Tengah, PSU harus dilakukan di Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, gara-gara ulah anggota KPPS. Dia ketahuan mencoblos dua kali. “Bawaslu merekomendasikan PSU karena pelanggaran itu,” papar Ketua KPUD M Khamdun.
KPUD Riau juga kembali harus melakukan pengawasan ke daerah, karena 4 TPS harus melakukan PSU. Tiga TPS berada di Bengkalis dan satu di Kota Dumai. “Di 4 TPS itu ada rekomendasi dari Bawaslu. Satu pelanggaran yang sudah dilaporkan berbentuk politik uang di Kabupaten Indragiri Hulu tidak direkomendasikan untuk PSU,” ujar anggota KPUD Riau Nugroho Noto Susanto. (UL/BB/AS/RK/RF/N-2)
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved