Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KERJA berisiko Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara belum tuntas pada 9 Desember lalu. Di sejumlah lokasi, mereka harus ke tempat pemungutan suara lagi.
Di Jawa Barat, misalnya, Badan Pengawas Pemilu sudah merekomendasikan pemungutan suara ulang harus dilakukan di 7 TPS. “Dua TPS di Indramayu, dua di Cianjur, dan tiga di Pangandaran,” kata anggota Bawaslu Jabar Sutarno.
Kemarin, pemungutan suara ulang digelar. Sampai sore hari, PSU berjalan aman. Komisioner KPU Pusat, Ilham Saputra, memantau langsung pelaksanaannya di TPS 07 Desa Tugu Kidul, Sliyeg, Indramayu. “Ada 75 TPS yang harus melakukan PSU. Ada pelanggaran administrasi,” ungkapnya.
Mengulang pemungutan suara 9 Desember, kerepotan yang sama juga harus dilakukan KPPS dan warga. Mereka harus mematuhi protokol kesehatan. Yang berbeda, kali ini, mereka dipelototi banyak orang dari berbagai lembaga.
Di Cianjur, Ketua KPUD Selly Nurdinah menyatakan PSU harus dilakukan karena terjadi ketidaksesuaian daftar pemilih tetap. “Ketidaksesuaian itu membuat sistem proses rekapitulasi di tingkat kecamatan jadi rusak.”
Kedua TPS berada di Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang. Kesalahan di TPS 11 dan 12 itu berkaitan, sehingga keduanya harus PSU.
Di Blora, Jawa Tengah, PSU harus dilakukan di Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, gara-gara ulah anggota KPPS. Dia ketahuan mencoblos dua kali. “Bawaslu merekomendasikan PSU karena pelanggaran itu,” papar Ketua KPUD M Khamdun.
KPUD Riau juga kembali harus melakukan pengawasan ke daerah, karena 4 TPS harus melakukan PSU. Tiga TPS berada di Bengkalis dan satu di Kota Dumai. “Di 4 TPS itu ada rekomendasi dari Bawaslu. Satu pelanggaran yang sudah dilaporkan berbentuk politik uang di Kabupaten Indragiri Hulu tidak direkomendasikan untuk PSU,” ujar anggota KPUD Riau Nugroho Noto Susanto. (UL/BB/AS/RK/RF/N-2)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved