Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Sita Sepeda Brompton Milik Sekjen Kemensos

Dhika Kusuma Winata
17/3/2021 17:30
KPK Sita Sepeda Brompton Milik Sekjen Kemensos
Ilustrasi petugas KPK saat memeriksa sepeda merek Brompton yang disita.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras. Pemanggilan Hartono terkait penyitaan satu unit sepeda lipat Brompton miliknya, yang diduga menyangkut kasus bantuan sosial (bansos) di masa pandemi covid-19.

"Sekjen Kemensos Hartono Laras hadir di KPK menghadap penyidik dalam rangka penyitaan satu unit sepeda Brompton, yang diberikan oleh tersangka AW (Adi Wahyono)," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/3).

Lembaga antirasuah menduga sepeda tersebut diberikan tersangka Adi Wahyono dari uang suap bansos. Uang untuk sepeda itu diduga berasal dari pejabat Kemensos lain, yang juga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Matheus Joko Santoso.

Baca juga: KPK Dalami Seluk Beluk Pengadaan Bansos dari Juliari

"Uang pembelian sepeda diduga berasal dari tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) yang bersumber dari kumpulan para vendor, yang mendapatkan proyek pengadaan bansos tahun anggaran 2020," imbuh Ali.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap Sekjen Kemensos Hartono Laras dan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Pepen Nazarudin pernah menerima sepeda Brompton dari Adi Wahyono.

Baca juga: Kasus Bansos, KPK Panggil Hotma Sitompul Hingga Politisi PDIP

Keduanya masing-masing diberikan satu unit sepeda Brompton pada 2020 lalu. Namun, pemberian itu dibantah terkait jabatannya maupun kasus bansos. KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Mensos Juliari Batubara.

Lalu, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian dan Harry. Dari lima tersangka, baru perkara Harry dan Ardian yang sudah disidangkan di pengadilan.

Terkait Matheus, KPK memperpanjang lagi masa penahanan hingga 15 April mendatang. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara. Selain itu, penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya