Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejaksaan-BPK Hitung Ulang Kerugian Negara di Kasus ASABRI

Tri Subarkah
16/3/2021 09:34
Kejaksaan-BPK Hitung Ulang Kerugian Negara di Kasus ASABRI
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

TIM jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agng Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan perhitungan ulang terhadap kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut hal ini sebagai tahapan baru dalam proses penyidikan.

"Tahapan baru yang mulai dilaksanakan kemarin adalah proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dengan mendatangkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia," ujar Leonard melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (16/3).

Menurut Leonard, pihaknya dan BPK akan mengklarifikasi dan menginventarisasi data terkait proses pengelolaan keuangan dan investasi yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah tersebut. Diketahui, penyimpangan dalam mengelola keuangan dan dana investasi diduga menjadi faktor korupsi di ASABRI.

"Klarifikasi yang akan dilakukan terhadap para saksi dan para tersangka dilaksanakan untuk menemukan dan menghitung kerugian keuangan negara yang terjadi akibat perbuatan yang diduga melawan hukum dalam perkara tersebut," terang Leonard.

Sejak Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini, belum diketahui nilai pasti kerugian negara yang diakibatkan dari perkara tersebut. Kejaksaan sendiri berpatokan pada hitungan sementara yang dilakukan BPK sebelumnya, yakni Rp23,739 triliun.

Adapun dua mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya turut ditersangkakan dalam perkara ini.

Selain itu, ada pula nama Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam daftar tersangka yang sebelumnya pernah menjadi terdakwa dalam megakorupsi di Jiwasraya.

Lima tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Barang bukti

Sementara itu, Leonard mengatakan penyidik telah memindahkan tiga barang bukti berupa mobil milik tersangka Jimmy Sutopo. Ketiganya antara lain satu unit Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam bernomor polisi B 7 EIR; satu unit Mercedes-Benz tipe M-AMG CPAT (C217CBU); dan satu unit Nissan Teana warna hitam bernomor polisi B 1940 SAJ.

"Ketiga barang bukti yang sebelumnya dititipkan pada pengelola Apartemen Raffles Residences, dipindahkan dan dititipkan kembali ke kantor pusat ASABRI," tandas Leonard. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya