Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Jabatan Baru di Kejagung, JAM-Pidmil Akan Diisi Pati Bintang 3

Tri Subarkah
15/3/2021 16:35
Jabatan Baru di Kejagung, JAM-Pidmil Akan Diisi Pati Bintang 3
Menkopolhukam Mahfud MD(Antara)

MENTERI Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) telah dipersiapkan oleh Kejaksaan Agung. Ia menyebut sosok yang akan mengisi jabatan itu hanya tinggal menunggu waktu.

"Sudah mulai disiapkan oleh Kejaksaan proses-prosesnya," kata Mahfud usai melakukan pertemuan bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/3).

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin mengatakan posisi JAM-Pidmil akan diisi oleh jenderal bintang tiga. Pihaknya sedang menunggu nama yang disodorkan oleh Panglima TNI Maresekal Hadi Tjahjanto.

"Kami memerlukan nantinya ada di sini bintang 3 dua orang. Nanti kalau diusulkan dari sana bintang 2, naik di sini menjadi bintang 3," terang Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, Kejagung telah mempersiapkan struktur pengurusan untuk membantu tugas seorang JAM-Pidmil. Selain jenderal bintang 3, Kejagung juga membutuhkan jenderal bintang 1 dalam oraganisasi barunya.

"Ada bintang dua satu orang, dan hampir 30 atau 28 itu kolonel, untuk di daerah-daerah dan personel di sini. Itu sampai saat ini kami masih menunggu pengisian dari Panglima TNI," pungkasnya.

Baca juga: Petaka Demokrasi di Demokrat

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Aturan ini merubah Perpres No. 38 Tahun 2010. Dalam Perpres itu, JAM-Pidmil dijelaskan sebagai unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Organisasi itu bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dan dipimpin oleh JAM-Pidmil. Dalam Pasal 62A, JAM-Pidmil dapat diisi oleh seorang pegawai negeri sipil maupun prajurit TNI yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sempat mengatakan tugas pokok dan fungsi JAM-Pidmil adalah menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI mulai dari penyidikan hingga penuntutan ke Pengadilan Militer.

"Nanti misalnya ada perkara koneksitas, nanti jaksa militer akan ikut melaksanakan fungsi penuntutan dan fungsi penyidikan," kata Leonard. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik