Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), yang melibatkan tersangka Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri, tim penyidik KPK memeriksa tujuh orang sebagai saksi. Kesemuanya adalah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel. Dan berdasarkan informasi yang dihimpun ketujuh orang itu adalah pegawai di Biro Pembangunan dan Ekonomi.
Tujuh orang tersebut adalah Herman Paradani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombassang, Asirah Massinai dan Astrid Amirullah. "Mereka semua diperiksa di markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai salsi," menurut Ali Fikri, Jumat (12/3).
Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan selama tiga hari di enam lokasi berbeda, sebagai tindak lanjut kasus tersebut.
Ada pun enam lokasi tersebut yaitu Rumah Dinas Gubernur Sulsel Jalan Jenderal Sudirman, Kantor PUTR Sulsel Jalan AP Pettarani, Rumah Dinas Sekretaris Dinas PUTR Jalan Letjen Hertasning, kediaman pribadi Nurdin Abdullah di Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin, rumah Direktur Dirtektur PT Agung Perdana Bulukumba, di Jalan Cempaka, dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Gubernur Sulsel.
Dalam keterangannya, Ali Fikri mengatakan yang telah dianalisis baru dari penggeledahan tim di empat lokasi, yaitu rumah dinas Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis PUTR Sulsel, Kantor Dinas PUTR dan rumah pribadi Nurdin Abdullah.
"Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa mengenai adanya temuan bukti berupa uang tunai di lokasi penggeledahan, setelah dilakukan perhitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp1,4 miliar dan mata uang asing sebesar USD10.000 dan SGD190.000 atau jika dirupiahkan totalnya Rp3,4 miliar," terang Ali Fikri.
"Berikutnya, terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara ini sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," sambung Ali Fikri. (LN/OL-09)
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved