Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), yang melibatkan tersangka Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri, tim penyidik KPK memeriksa tujuh orang sebagai saksi. Kesemuanya adalah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel. Dan berdasarkan informasi yang dihimpun ketujuh orang itu adalah pegawai di Biro Pembangunan dan Ekonomi.
Tujuh orang tersebut adalah Herman Paradani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombassang, Asirah Massinai dan Astrid Amirullah. "Mereka semua diperiksa di markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai salsi," menurut Ali Fikri, Jumat (12/3).
Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan selama tiga hari di enam lokasi berbeda, sebagai tindak lanjut kasus tersebut.
Ada pun enam lokasi tersebut yaitu Rumah Dinas Gubernur Sulsel Jalan Jenderal Sudirman, Kantor PUTR Sulsel Jalan AP Pettarani, Rumah Dinas Sekretaris Dinas PUTR Jalan Letjen Hertasning, kediaman pribadi Nurdin Abdullah di Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin, rumah Direktur Dirtektur PT Agung Perdana Bulukumba, di Jalan Cempaka, dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Gubernur Sulsel.
Dalam keterangannya, Ali Fikri mengatakan yang telah dianalisis baru dari penggeledahan tim di empat lokasi, yaitu rumah dinas Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis PUTR Sulsel, Kantor Dinas PUTR dan rumah pribadi Nurdin Abdullah.
"Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa mengenai adanya temuan bukti berupa uang tunai di lokasi penggeledahan, setelah dilakukan perhitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp1,4 miliar dan mata uang asing sebesar USD10.000 dan SGD190.000 atau jika dirupiahkan totalnya Rp3,4 miliar," terang Ali Fikri.
"Berikutnya, terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara ini sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," sambung Ali Fikri. (LN/OL-09)
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Menurut Rossa, KPK yakin uang suap untuk eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bukan dari Harun. Rossa merupakan penyelidik yang ikut dalam OTT ini, beberapa tahun silam.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sebanyak delapan orang terjaring.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah kliennya memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon seluler saat OTT KPK
Helmi Hasan dan Mian ditetapkan sebagai pasangan calon usai memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Gubernur Bengkulu dengan perolehan suara sebanyak 616.469 suara sah.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 Setyo Budiyanto menyebut operasi tangkap tangan (OTT) merupakan salah satu rangkaian kewenangan KPK
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Dia juga enggan membeberkan lokasi Harun, sesuai dengan keterangan penyelidik, dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu.
KPK ingin peraturan dari kepala daerah menyakup seluruh lembaga pendidikan yang terafiliasi di wilayahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved