Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), yang melibatkan tersangka Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri, tim penyidik KPK memeriksa tujuh orang sebagai saksi. Kesemuanya adalah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel. Dan berdasarkan informasi yang dihimpun ketujuh orang itu adalah pegawai di Biro Pembangunan dan Ekonomi.
Tujuh orang tersebut adalah Herman Paradani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombassang, Asirah Massinai dan Astrid Amirullah. "Mereka semua diperiksa di markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai salsi," menurut Ali Fikri, Jumat (12/3).
Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan selama tiga hari di enam lokasi berbeda, sebagai tindak lanjut kasus tersebut.
Ada pun enam lokasi tersebut yaitu Rumah Dinas Gubernur Sulsel Jalan Jenderal Sudirman, Kantor PUTR Sulsel Jalan AP Pettarani, Rumah Dinas Sekretaris Dinas PUTR Jalan Letjen Hertasning, kediaman pribadi Nurdin Abdullah di Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin, rumah Direktur Dirtektur PT Agung Perdana Bulukumba, di Jalan Cempaka, dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Gubernur Sulsel.
Dalam keterangannya, Ali Fikri mengatakan yang telah dianalisis baru dari penggeledahan tim di empat lokasi, yaitu rumah dinas Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis PUTR Sulsel, Kantor Dinas PUTR dan rumah pribadi Nurdin Abdullah.
"Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa mengenai adanya temuan bukti berupa uang tunai di lokasi penggeledahan, setelah dilakukan perhitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp1,4 miliar dan mata uang asing sebesar USD10.000 dan SGD190.000 atau jika dirupiahkan totalnya Rp3,4 miliar," terang Ali Fikri.
"Berikutnya, terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara ini sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," sambung Ali Fikri. (LN/OL-09)
Penyegelan dilakukan dengan memasang garis segel pada pintu kedua ruangan tersebut.
SETELAH OTT KPK di Cilacap, Jawa Tengah, para pejabat Pemkab Cilacap termasuk Bupati Syamsul Auliya Rachman bersama pejabat lainnya diperiksa di Satreskrim Polresta Banyumas.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan OTT kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadan.
Namun, saat ditanya wartawan, Sadmoko hanya tersenyum sambil berjalan menuju masjid dengan didampingi personel Polresta Banyumas.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Cilacap.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved