Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

DPC PDIP Kendal Diduga Kecipratan Proyek Bansos Covid-19

Tri Subarkah
08/3/2021 23:08
DPC PDIP Kendal Diduga Kecipratan Proyek Bansos Covid-19
Adi Wahyono(Antara)

KUASA Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dalam proyek pengadaan paket sembako bansos covid-19, Adi Wahyono, mengungkapkan adanya aliran fee dari para vendor ke Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Adi mengakui salah satu penggunaan uang fee yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp14,7 miliar dari para vendor digunakan untuk kunjungan kerja ke Semarang.

Saat didalami jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia mengaku kunjungan itu juga dilakukan untuk bertemu Ketua DPC PIDP Kendal, Ahmad Suyuti.

Ia menyebut menyerahkan uang Rp2 miliar ke staf khusus mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Kukuh Ariwibowo, di Bandara Halim Perdanakusuma. Penyerahan itu, sebut Adi, diinisiasi oleh Juliari.

 

"Saksi tau tidak apa hubungannya Pak Menteri sampai kok Pak Menteri menyerahkan uang ke Pak Suyuti?" tanya JPU KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).

 

"Secara persis saya tidak tau. Hanya Pak Menteri kan dapilnya (daerah pemilihan) Jateng I, meliputi Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, sama Salatiga," tandasnya.

Sebelumnya, Adi juga menyebut ada penyerahan Rp3 miliar yang sumbernya dari fee tersebut ke pengacara Hotma Sitompul. Menurutnya, uang itu untuk membayar jasa hukum atas kasus yang terjadi di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Selain itu, saksi lain yang juga PPK dalam proyek tersebut, Matheus Joko Santoso mengungkap adanya pembayaran operasional untuk Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp1 miliar.

Menurut pengakuan Joko, Adi dan Kukuh pernah mengatakan akan membantunya mengumpulkan fee sebesar Rp35 miliar yang dikumpulkan dari para vendor. Angka tersebut merupakan permintaan Juliari. Namun, ia hanya berhasil mengumpulkan Rp14,7 miliar.

Adi dan Joko yang juga ditersangkakan dalam perkara tersebut dihadirkan sebagai saksi secara virtual untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Kedua pengusaha itu diduga menyuap Juliari, Adi, dan pejabat di Kemensos lainnya, yakni Matheus Joko Santoso sebesar Rp3,23 miliar. Suap dari Hary sebesar Rp1,28 miliar, sementara Ardian mencapai Rp1,95 miliar. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya