Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dalam proyek pengadaan paket sembako bansos covid-19, Adi Wahyono, mengungkapkan adanya aliran fee dari para vendor ke Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Adi mengakui salah satu penggunaan uang fee yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp14,7 miliar dari para vendor digunakan untuk kunjungan kerja ke Semarang.
Saat didalami jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia mengaku kunjungan itu juga dilakukan untuk bertemu Ketua DPC PIDP Kendal, Ahmad Suyuti.
Ia menyebut menyerahkan uang Rp2 miliar ke staf khusus mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Kukuh Ariwibowo, di Bandara Halim Perdanakusuma. Penyerahan itu, sebut Adi, diinisiasi oleh Juliari.
"Saksi tau tidak apa hubungannya Pak Menteri sampai kok Pak Menteri menyerahkan uang ke Pak Suyuti?" tanya JPU KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).
"Secara persis saya tidak tau. Hanya Pak Menteri kan dapilnya (daerah pemilihan) Jateng I, meliputi Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, sama Salatiga," tandasnya.
Sebelumnya, Adi juga menyebut ada penyerahan Rp3 miliar yang sumbernya dari fee tersebut ke pengacara Hotma Sitompul. Menurutnya, uang itu untuk membayar jasa hukum atas kasus yang terjadi di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Selain itu, saksi lain yang juga PPK dalam proyek tersebut, Matheus Joko Santoso mengungkap adanya pembayaran operasional untuk Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp1 miliar.
Menurut pengakuan Joko, Adi dan Kukuh pernah mengatakan akan membantunya mengumpulkan fee sebesar Rp35 miliar yang dikumpulkan dari para vendor. Angka tersebut merupakan permintaan Juliari. Namun, ia hanya berhasil mengumpulkan Rp14,7 miliar.
Adi dan Joko yang juga ditersangkakan dalam perkara tersebut dihadirkan sebagai saksi secara virtual untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Kedua pengusaha itu diduga menyuap Juliari, Adi, dan pejabat di Kemensos lainnya, yakni Matheus Joko Santoso sebesar Rp3,23 miliar. Suap dari Hary sebesar Rp1,28 miliar, sementara Ardian mencapai Rp1,95 miliar. (OL-8)
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan
KETUA DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengatakan wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD berpeluang dibahas pada rapat kerja nasional (rakernas).
Risma menuturkan, para sopir ambulans kerap bekerja tanpa hari libur, bahkan tetap mengantar pasien pada hari Minggu maupun dini hari.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning Proletariyati, mengeklaim bahwa hanya PDIP yang memiliki Badan Penanggulangan Bencana (Baguna).
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved