Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hotma Sitompul dan Achsanul Qosasi Disebut dalam Aliran Fee Bansos

Tri Subarkah
08/3/2021 20:50
Hotma Sitompul dan Achsanul Qosasi Disebut dalam Aliran Fee Bansos
Hotma Sitompul(Antara)

PENGACARA kondang Hotma Sitompul dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap bansos sembako covid-19. 

Nama keduanya muncul karena diduga menerima aliran uang dari fee yang dikutit ke vendor.

Menurut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono, sebesar Rp3 miliar diguanakan untuk membayar jasa pengacara Hotma Sitompul. 

Dalam BAP Adi yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pembayaran jasa Hotma hanya salah satu permintaan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Setelah menerima uang dari saya dan Matheus Joko Santoso, menteri mengevaluasi penerimaan uang. Kemudian atas arahan menteri, uang-uang tersebut diberikan atau dibayarkan untuk beberapa keperluan," kata JPU KPK Mohamad Nur Azis saat membacakan BAP Adi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).

Adi menyebut uang ke Hotma diserahkan terkait kasus hukum yang ada di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

"Ada kasus anak yang di Pengadilan Tangerang, atau di mana saya lupa. Itu saya dipanggil Pak Menteri untuk membayar pengacara," jelas Adi.

Selain jasa hukum Hotma, dalam BAP tersebut, Adi menyebut uang fee yang dikumpulkan Rp10 ribu dari tiap vendor digunakan untuk pembayarakan sewa pesawat, kunjungan kerja ke Semarang, maupun ke BPK.

Dalam sidang yang sama, PPK Kemensos lain, yakni Matheus Joko Santoso mengungkap setidaknya Rp14,7 miliar fee dari para vendor diserahkan untuk Juliari. Salah satu penggunaan yang disebut oleh Joko dalam sidang adalah adalah untuk BPK.

"Untuk operasional BPK Rp1 miliar," sebut Joko.

Ia mengaku uang sebanyak Rp1 miliar diminta oleh Adi untuk diserahkan ke seseorang bernama Yonda.

"Di BAP menyebut nama Achsanul Qosasi?" tanya Azis.

"Saya kurang tahu, hanya diminta Pak Adi untuk menemui Pak Yonda. Saya ketemu di Apartemen Pramuka, di koridor," ujarnya.

Dalam BAP Joko yang dibacakan JPU KPK, uang-uang yang dikumpulkan dari fee para vendor antara lain digunakan untuk pembelian 10 buah ponsel ke pimpinan Kemensos senilai Rp140 juta, pembelian tiga unit sepeda Brompton senilai Rp120 juta, maupun membayar artis Cita Citata untuk kegiatan kerja di Labuan Bajo Rp150 juta.

Joko mengakui bahwa ia, Adi, dan staf khusus Juliari bernama Kukuh Ariwibowo pernah diminta untuk mengumpulkan uang Rp35 miliar sesuai permintaan Juliari dari fee para vendor.

Adi dan Joko yang juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut dihadirkan sebagai saksi secara virtual untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Kedua pengusaha itu diduga menyuap Juliari, Adi, dan pejabat di Kemensos lainnya, yakni Matheus Joko Santoso sebesar Rp3,23 miliar. Suap dari Hary sebesar Rp1,28 miliar, sementara Ardian mencapai Rp1,95 miliar. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya