SBY Tegaskan KLB Partai Demokrat Ilegal dan Tidak Sah

Widhoroso
06/3/2021 04:10
SBY Tegaskan KLB Partai Demokrat Ilegal dan Tidak Sah
Suasana Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3).(ANTARA/Endi Ahmad)

KETUA Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa Partai Demokrat yang dilakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan (GPK) Partai Demokrat tidak memenuhi persyaratan.

"Kesimpulannya, semua persyaratan untuk KLB ini gagal dipenuhi, sehingga tidak sah dan ilegal," ungkapnya saat konferensi pers di kediamannya, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3).

Menurut Presiden Republik Indonesia keenam itu setidaknya ada empat ketentuan dalam pasal 81 ayat 4 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat untuk dapat menggelar KLB.

Ketentuan pertama yaitu atas permintaan majelis tinggi partai, kedua direstui satu per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD), ketiga direstui satu per dua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan terakhir disetujui majelis tinggi partai.

"Majelis tinggi yang saya pimpin yang terdiri dari 16 orang tak pernah meminta KLB, DPD Tak satupun yang mengusulkan, DPC hanya tujuh persen, dan saya sebagai ketua majelis tinggi tidak pernah menyetujui," kata SBY.

Kemudian, jelas SBY, upaya mengubah AD/ART yang dilakukan oleh GPK Paratai Demokrat tidak sah lantaran dilakukan pada forum yang dianggap tidak sah. "Sebelum KLB, AD/ART ini diubah. Mari kita lihat bersama. Untuk mengubah AD/ART forumnya harus sah. Forum KLB jelas tidak sah, sehingga AD/ART tidak sah," tuturnya.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB partai tersebut yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (5/3). Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, setelah nama keduanya diajukan peserta KLB. (Ant/OL-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya