Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan penyimpangan penagihan pajak sebesar Rp1,7 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin mengatakan penyimpangan itu diduga terkait oknum Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial APA. Diketahui, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM telah melakukan pencegahan terhadap dua ASN Ditjen Pajak ke luar negeri, yakni APA dan DR.
Menurutnya, penyimpangan penagihan pajak sebesar Rp1,7 triliun merupakan tunggakan pembayaran pajak PT Industri Pulp Lestari. Berdasarkan surat Menteri Keuangan SR-383/MK.03/2017, Kantor Ditjen Pajak Pratama Jakarta Pluit diberikan izin melakukan penyanderaan terhadap DS, AT dan WW, selaku komisaris dan direksi perusahaan tersebut.
Baca juga: KPK: Penyidikan Kasus Suap Pajak Berasal dari Laporan Publik
"Bahwa atas dasar surat izin Penyanderaan dari Menkeu tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit telah melakukan Penyanderaan terhadap DS yang dititipkan di Lapas kelas II A Salemba," ungkap Boyamin dalam keterangan resmi, Jumat (5/3).
Boyamin menduga bahwa DS berupaya lolos dari penyanderaan dengan cara membayar Rp15 miliar. Serta, membuat surat pernyataan bahwa telah membayar pajak dengan seluruh harta kekayaan sesuai nilai di SPT pribadi pada 20 Desember 2017.
Baca juga: Menkeu Harus Turun Tangan Atasi Dugaan Suap di Ditjen Pajak
Lebih lanjut, dia menilai tagihan pajak PT Industri Pulp Lestari diduga belum tertagih sepenuhnya dan baru diterbayar Rp15 miliar dari DS. Boyamin pun menduga seluruh proses penyimpangan penagihan pajak sebesar Rp1,7 triliun terkait oknum APA saat menjabat eselon II setingkat direktur pada Ditjen Pajak.
Selain itu, Boyamin menduga tidak ada penyanderaan terhadap AT dan WW yang duduk di kursi direksi PT Industri Pulp Lestari. "Sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi atas peristiwa tersebut," imbuhnya.
Atas laporan tersebut, MAKI meminta KPK mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi penyimpangan penagihan pajak. Pasalnya, keberadaan PT Industri Pulp Lestari sudah tidak terlacak. Dia menduga WW selaku mantan direktur utama telah mendirikan perusahaan baru.(OL-11)
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Hingga saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved