Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Pajak Rp1,7 Triliun

Tri Subarkah
05/3/2021 17:25
MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Pajak Rp1,7 Triliun
Potret gedung Ditjen Pajak Kemenkeu.(Dok. MI)

KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan penyimpangan penagihan pajak sebesar Rp1,7 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Boyamin mengatakan penyimpangan itu diduga terkait oknum Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial APA. Diketahui, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM telah melakukan pencegahan terhadap dua ASN Ditjen Pajak ke luar negeri, yakni APA dan DR. 

Menurutnya, penyimpangan penagihan pajak sebesar Rp1,7 triliun merupakan tunggakan pembayaran pajak PT Industri Pulp Lestari. Berdasarkan surat Menteri Keuangan SR-383/MK.03/2017, Kantor Ditjen Pajak Pratama Jakarta Pluit diberikan izin melakukan penyanderaan terhadap DS, AT dan WW, selaku komisaris dan direksi perusahaan tersebut.

Baca juga: KPK: Penyidikan Kasus Suap Pajak Berasal dari Laporan Publik

"Bahwa atas dasar surat izin Penyanderaan dari Menkeu tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit telah melakukan Penyanderaan terhadap DS yang dititipkan di Lapas kelas II A Salemba," ungkap Boyamin dalam keterangan resmi, Jumat (5/3).

Boyamin menduga bahwa DS berupaya lolos dari penyanderaan dengan cara membayar Rp15 miliar. Serta, membuat surat pernyataan bahwa telah membayar pajak dengan seluruh harta kekayaan sesuai nilai di SPT pribadi pada 20 Desember 2017.

Baca juga: Menkeu Harus Turun Tangan Atasi Dugaan Suap di Ditjen Pajak

Lebih lanjut, dia menilai tagihan pajak PT Industri Pulp Lestari diduga belum tertagih sepenuhnya dan baru diterbayar Rp15 miliar dari DS. Boyamin pun menduga seluruh proses penyimpangan penagihan pajak sebesar Rp1,7 triliun terkait oknum APA saat menjabat eselon II setingkat direktur pada Ditjen Pajak.

Selain itu, Boyamin menduga tidak ada penyanderaan terhadap AT dan WW yang duduk di kursi direksi PT Industri Pulp Lestari. "Sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi atas peristiwa tersebut," imbuhnya.

Atas laporan tersebut, MAKI meminta KPK mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi penyimpangan penagihan pajak. Pasalnya, keberadaan PT Industri Pulp Lestari sudah tidak terlacak. Dia menduga WW selaku mantan direktur utama telah mendirikan perusahaan baru.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya