Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK: Penyidikan Kasus Suap Pajak Berasal dari Laporan Publik

Dhika Kusuma Winata
04/3/2021 16:49
KPK: Penyidikan Kasus Suap Pajak Berasal dari Laporan Publik
Pekerja membersihkan logo KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.(Antara/Hafidz Mubarak)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan kasus suap pajak yang tengah ditangani merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

KPK menindaklanjuti laporan masyarakat yang diserahkan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Kemenkeu.

"Ada laporan dari masyarakat diterima oleh KITSDA dan Itjen kemudian didalami. Ternyata ada tindak pidana suap. Itu yang disampaikan ke KPK. Kalau biasanya perkara suap itu dengan OTT, ini tidak. Ini dengan penyelidikan terbuka," tutur Alexander di gedung KPK, Kamis (4/3).

Baca juga: Menkeu Harus Turun Tangan Atasi Dugaan Suap di Ditjen Pajak

Dia menyebut penyidik sudah memiliki bukti yang cukup, sehingga menaikkan kasus itu ke penyidikan. Saat ini, penyidik juga masih bekerja melakukan pengumpulan bukti. Terkait sejumlah nama tersangka dan nilai suap, KPK belum bisa membeberkan untuk memberi ruang bagi penyidik.

"Kami tidak mengungkap nama atau perusahaan terkait. Supaya teman-teman penyidik tidak terganggu. Nanti pada saatnya ada upaya paksa penahanan, kita umumkan tersangkanya. Jadi sekaligus kita lakukan penahanan," pungkas Alexander.

Baca juga: Diduga Terlibat Suap, Pegawai Ditjen Pajak dalam Proses Undur Diri

Kebijakan pimpinan KPK periode ini memang berbeda dengan sebelumnya. Pada periode sebelumnya, pengumuman tersangka lazim dilakukan sebelum penahanan. Saat ini, pengumuman tersangka dan perkara dilakukan bersamaan dengan penahanan.

Masih dalam kasus itu, KPK juga sudah menerbitkan pelarangan ke luar negeri terhadap para tersangka. Upaya pencegahan ke luar negeri itu sudah diajukan ke pihak imigrasi.

Menurut informasi yang dihimpun, pelarangan itu sudah berlaku sejak 8 Februari lalu. Pencekalan itu untuk memudahkan penyidik memeriksa para tersangka, agar tak lari ke luar negeri.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya