Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Dalam sidang yang digelar Kamis (4/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Joko pidana 4 tahun penjara. Padahal, kata Kurnia, regulasi yang menjadi dakwaan JPU memungkinkan Joko ditutuntut maksimal sampai 5 tahun.
"Denda yang dituntut oleh penuntut umum juga hanya Rp100 juta. Mengingat kejahatan yang ia (Joko) lakukan, mestinya penuntut menuntut makksimal hingga Rp250 juta," kata Kurnia kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (5/3).
Kurnia juga menyoroti latar belakang kejahatan Joko sebagai terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali seharusnya bisa menjadi dasar pemberat JPU dalam menyusun tuntutan. Selain itu, faktor lain yang bisa dijadikan pemberat adalah tercorengnya citra institusi Kejaksaan dan Kepolisian atas tindakan Joko.
Dalam kesempatan tersebut, Kurnia meminta majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Damis untuk mengesampingkan tuntutan JPU dan menghukum Joko dengan maksimal.
Sementara itu, ia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan mendalam ihwal keterlibatan pihak lain.
"Sampai saat ini, ICW masih meyakini ada beberapa orang yang tergabung dalam klaster politik, penegak hukum, dan swasta yang belum dijerat oleh penegak hukum," tandas Kurnia.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono tak menyoalkan apabila ada yang kecewa dengan tuntutan JPU terhadap Joko. Dalam pembelaannya, Ali menyinggung vonis Joko di perkara cessie Bank Bali yang divonis 2 tahun berdasarkan putusan MA.
"Silahkan saja (menilai rendah). Namanya pendapat bisa beda dong. Dia (Joko) pokok perkaranya saja dihukum 2 tahun, ya kan? Tinggal cara melihatnya dari mana," tandas Ali.
Selain dituntut 4 tahun, Joko juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU meyakinin bahwa Joko telah melakukan pemberian uang kepada oknum jaksa, Pinangki Sirna Malasari untuk rencana pengurusan hukum yang dihadapi berupa fatwa MA melalui Kejagung.
Suap Joko lainnya menyasar ke dua jenderal di Polri, yakni US$100 ribu ke mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Sing$200 ribu serta US$370 ribu ke mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Pemberian uang ke Prasetijo dan Napoleon dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi sebagai pelicin untuk menghapus status DPO Joko Tjandra dalam sistem ECS Ditjen Imigrasi. Ini bertujuan agar Joko bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait perkara cessie Bank Bali pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tri/OL-09)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved