Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Dalam sidang yang digelar Kamis (4/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Joko pidana 4 tahun penjara. Padahal, kata Kurnia, regulasi yang menjadi dakwaan JPU memungkinkan Joko ditutuntut maksimal sampai 5 tahun.
"Denda yang dituntut oleh penuntut umum juga hanya Rp100 juta. Mengingat kejahatan yang ia (Joko) lakukan, mestinya penuntut menuntut makksimal hingga Rp250 juta," kata Kurnia kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (5/3).
Kurnia juga menyoroti latar belakang kejahatan Joko sebagai terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali seharusnya bisa menjadi dasar pemberat JPU dalam menyusun tuntutan. Selain itu, faktor lain yang bisa dijadikan pemberat adalah tercorengnya citra institusi Kejaksaan dan Kepolisian atas tindakan Joko.
Dalam kesempatan tersebut, Kurnia meminta majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Damis untuk mengesampingkan tuntutan JPU dan menghukum Joko dengan maksimal.
Sementara itu, ia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan mendalam ihwal keterlibatan pihak lain.
"Sampai saat ini, ICW masih meyakini ada beberapa orang yang tergabung dalam klaster politik, penegak hukum, dan swasta yang belum dijerat oleh penegak hukum," tandas Kurnia.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono tak menyoalkan apabila ada yang kecewa dengan tuntutan JPU terhadap Joko. Dalam pembelaannya, Ali menyinggung vonis Joko di perkara cessie Bank Bali yang divonis 2 tahun berdasarkan putusan MA.
"Silahkan saja (menilai rendah). Namanya pendapat bisa beda dong. Dia (Joko) pokok perkaranya saja dihukum 2 tahun, ya kan? Tinggal cara melihatnya dari mana," tandas Ali.
Selain dituntut 4 tahun, Joko juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU meyakinin bahwa Joko telah melakukan pemberian uang kepada oknum jaksa, Pinangki Sirna Malasari untuk rencana pengurusan hukum yang dihadapi berupa fatwa MA melalui Kejagung.
Suap Joko lainnya menyasar ke dua jenderal di Polri, yakni US$100 ribu ke mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Sing$200 ribu serta US$370 ribu ke mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Pemberian uang ke Prasetijo dan Napoleon dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi sebagai pelicin untuk menghapus status DPO Joko Tjandra dalam sistem ECS Ditjen Imigrasi. Ini bertujuan agar Joko bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait perkara cessie Bank Bali pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tri/OL-09)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved