Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

ICW : Tuntutan Jaksa ke Joko Tjandra Masih Rendah

Tri Subarkah
05/3/2021 13:22
ICW : Tuntutan Jaksa ke Joko Tjandra Masih Rendah
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Joko Tjandra belum maksimal.(MI/Susanto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Joko Soegiarto Tjandra masih belum maksimal.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, peran sentral Joko dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung dan penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) cenderung dinafikan.

Dalam sidang yang digelar Kamis (4/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Joko pidana 4 tahun penjara. Padahal, kata Kurnia, regulasi yang menjadi dakwaan JPU memungkinkan Joko ditutuntut maksimal sampai 5 tahun.

"Denda yang dituntut oleh penuntut umum juga hanya Rp100 juta. Mengingat kejahatan yang ia (Joko) lakukan, mestinya penuntut menuntut makksimal hingga Rp250 juta," kata Kurnia kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (5/3).

Kurnia juga menyoroti latar belakang kejahatan Joko sebagai terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali seharusnya bisa menjadi dasar pemberat JPU dalam menyusun tuntutan. Selain itu, faktor lain yang bisa dijadikan pemberat adalah tercorengnya citra institusi Kejaksaan dan Kepolisian atas tindakan Joko.

Dalam kesempatan tersebut, Kurnia meminta majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Damis untuk mengesampingkan tuntutan JPU dan menghukum Joko dengan maksimal.

Sementara itu, ia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan mendalam ihwal keterlibatan pihak lain.

"Sampai saat ini, ICW masih meyakini ada beberapa orang yang tergabung dalam klaster politik, penegak hukum, dan swasta yang belum dijerat oleh penegak hukum," tandas Kurnia.

Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono tak menyoalkan apabila ada yang kecewa dengan tuntutan JPU terhadap Joko. Dalam pembelaannya, Ali menyinggung vonis Joko di perkara cessie Bank Bali yang divonis 2 tahun berdasarkan putusan MA.

"Silahkan saja (menilai rendah). Namanya pendapat bisa beda dong. Dia (Joko) pokok perkaranya saja dihukum 2 tahun, ya kan? Tinggal cara melihatnya dari mana," tandas Ali.

Selain dituntut 4 tahun, Joko juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU meyakinin bahwa Joko telah melakukan pemberian uang kepada oknum jaksa, Pinangki Sirna Malasari untuk rencana pengurusan hukum yang dihadapi berupa fatwa MA melalui Kejagung.

Suap Joko lainnya menyasar ke dua jenderal di Polri, yakni US$100 ribu ke mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Sing$200 ribu serta US$370 ribu ke mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Pemberian uang ke Prasetijo dan Napoleon dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi sebagai pelicin untuk menghapus status DPO Joko Tjandra dalam sistem ECS Ditjen Imigrasi. Ini bertujuan agar Joko bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait perkara cessie Bank Bali pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya