Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung RI telah menyita beberapa barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Di antaranya kapal tanker, mobil mewah Rolls Royce, Ferarri, dan ratusan bidang tanah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak mengungkap barang sitaan yang diperoleh berasal dari 4 tersangka. Keempatnya adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama ASABRI Letjen (Purn) Sonny Widjaya, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Dari Heru, penyidik JAM-Pidsus Kejagung telah menyita Kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping, satu unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta, maupun tiga tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Perkasa dan PT Mahkota Nikel Indonesia.
Sebanyak 854 bidang tanah seluas 431 hektare dari tersangka Benny Tjokrosaputro telah disita penyidik. Bidang tanah tersebut tersebar di Kabupaten Lebak, Banten dan Batam, Kepulauan Riau. Tanah sebanyak 131 bidang diatasnamakan ke PT Harvest Time, sedangkan dua bidang tanah di Batam atas nama PT Mulia Manunggal Karsa.
Baca juga : Sekjen Kemensos Akui Pengumpulan Fee dari Vendor ke Juliari
Sementara itu, dari tersangka Sonny pihak Kejaksaan telah menyita 17 unit bus. Sedangkan aset yang dista dari tersangka Jimmy Sutopo antara lain satu unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe, satu unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT, satu unit mobil Nissan Teana, uang tunai Rp73 juta, cek BCA senilai Rp2 miliar, serta beberapa jam mewah dan perhiasan.
"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," terang Leonard, Rabu (3/3).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka. Lima tersangka lainnya adalah mantan Dirut ASABRI Mayjen (Purn) Adam Damiri, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Leonard menegaskan pihaknya terus melacak aset-aset lain dari para tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara Rp23 triliun.
"Penyitaan aset-aset para tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri," pungkasnya. (OL-2)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved