Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung RI telah menyita beberapa barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Di antaranya kapal tanker, mobil mewah Rolls Royce, Ferarri, dan ratusan bidang tanah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak mengungkap barang sitaan yang diperoleh berasal dari 4 tersangka. Keempatnya adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama ASABRI Letjen (Purn) Sonny Widjaya, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Dari Heru, penyidik JAM-Pidsus Kejagung telah menyita Kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping, satu unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta, maupun tiga tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Perkasa dan PT Mahkota Nikel Indonesia.
Sebanyak 854 bidang tanah seluas 431 hektare dari tersangka Benny Tjokrosaputro telah disita penyidik. Bidang tanah tersebut tersebar di Kabupaten Lebak, Banten dan Batam, Kepulauan Riau. Tanah sebanyak 131 bidang diatasnamakan ke PT Harvest Time, sedangkan dua bidang tanah di Batam atas nama PT Mulia Manunggal Karsa.
Baca juga : Sekjen Kemensos Akui Pengumpulan Fee dari Vendor ke Juliari
Sementara itu, dari tersangka Sonny pihak Kejaksaan telah menyita 17 unit bus. Sedangkan aset yang dista dari tersangka Jimmy Sutopo antara lain satu unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe, satu unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT, satu unit mobil Nissan Teana, uang tunai Rp73 juta, cek BCA senilai Rp2 miliar, serta beberapa jam mewah dan perhiasan.
"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," terang Leonard, Rabu (3/3).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka. Lima tersangka lainnya adalah mantan Dirut ASABRI Mayjen (Purn) Adam Damiri, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Leonard menegaskan pihaknya terus melacak aset-aset lain dari para tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara Rp23 triliun.
"Penyitaan aset-aset para tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri," pungkasnya. (OL-2)
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved