KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengembangkan kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Tim akan segera menyusun rencana kegiatan penyidikannya. Tentu fokus lebih dahulu pada pembuktian unsur-unsur pasal sangkaan saat ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (1/3).
Menurut Ali pengungkapan dan pengembangan kasus ini akan menyerap informasi dari para saksi dan tersangka. Dengan demikian, KPK bisa menjerat pelaku lain ketika ditemukan bukti cukup.
Baca juga : Ini Faktor Korupsi Kepala Daerah
"Kami memastikan, segala informasi yang berkembang akan dilakukan konfirmasi kepada para saksi yang akan dipanggil dan diperiksa. Sehingga apabila ditemukan bukti permulaan cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK akan tindaklanjuti," paparnya.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang juga telah ditetapkan tersangka.
Selain suap Nurdin menerima gratifikasi sejumlah Rp3,4 miliar dari sejumlah kontraktor. Namun pemberinya masih didalami dan menjadi potensi pengembangan kasus ini ke pihak lain. (OL-2)