Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEPALA daerah yang terjerat kasus korupsi terus bertambah dan terakhir Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Dengan penetapan tersangka terhadap Nurdin Abdullah, tercatat terdapat 127 kepala daerah baik tingkat I maupun tingkat II yang diproses hukum lembaga antikorupsi sejak 2004 hingga saat ini. Jumlah itu belum termasuk wakil kepala daerah yang diproses hukum oleh KPK.
Selain sistem politik di Indonesia yang masih berbiaya tinggi, maraknya kepala daerah yang terjerembab praktik korupsi juga disebabkan tingginya kekuasaan yang dimiliki ditambah adanya kesempatan dan rendahnya integritas. Kekuasaan untuk mengambil keputusan sendiri atau diskresi yang dimiliki kepala daerah tanpa pengawasan yang memadai mendorong terjadinya praktik korupsi.
"Dari berbagai referensi tentang korupsi, salah satunya mengatakan bahwa monopoli ditambah dengan tingginya kekuasaan (diskresi) yang dimiliki seseorang tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas, akan menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi. Atau, dengan kata lain korupsi terjadi karena kekuasaan ditambah adanya kesempatan dan minus integritas," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Senin (1/3).
Untuk itu, kata Ipi, KPK selalu mengingatkan kepala daerah sebagai penyelenggara negara untuk selalu memegang teguh integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam menjalankan pemerintahannya.
KPK melalui program-program pencegahan, koordinasi dan supervisi, telah mendampingi dan terus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah agar transparan dan akuntabel.
"Melalui upaya pencegahan, salah satunya dilakukan dengan membuat kajian sistem, KPK berupaya menutup celah dan potensi korupsi dengan memberikan rekomendasi perbaikan agar tidak ada peluang atau kesempatan seseorang untuk bisa melakukan korupsi," jelas Ipi.
Baca juga : Keberpihakan Artidjo Pada Pembertasan Korupsi Sangat Tegas
Sedangkan, melalui upaya pendidikan, KPK mendorong pembentukan budaya antikorupsi di masyarakat, termasuk menjaga integritas penyelenggara negara dengan menumbuhkan kesadaran agar tidak ingin melakukan korupsi.
"Dan melalui upaya penindakan yang tegas, KPK berharap akan membuat penyelenggara negara takut sehingga tidak mau korupsi," tegas Ipi.
Berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat lima modus korupsi kepala daerah, yaitu intervensi dalam kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan jasa, penempatan dan pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.
Kemudian, intervensi dalam penerimaan daerah mulai dari pajak daerah dan retribusi, pendapatan daerah dari pusat, sampai kerja sama dengan pihak lain. Modus lainnya intervensi dalam perizinan mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, sampai pemerasan.
Selain itu, benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa; rotasi, mutasi, promosi, dan rangkap jabatan; serta Penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan.
Terkait sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang menjadi primadona kepala daerah untuk melakukan praktik korupsi, KPK telah mengidentifikasi berbagai titik rawannya. Beberapa di antaranya, kelembagaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang tidak independen, Pokja ULP tidak permanen, Pelaksanaan PBJ yang tidak transparan, Benturan kepentingan dalam pelaksanaan PBJ dan Sistem PBJ yang diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ipi mengatakan, pengadaan barang dan jasa merupakan satu dari delapan fokus area perbaikan dalam pendampingan yang dilakukan KPK untuk memperbaiki tata kelola pemerintah daerah. Untuk perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa, KPK meminta pemda untuk menyusun aksi perbaikan antara lain dengan pembentukan UKPBJ yang independen, pembentukan Pokja UKPBJ permanen dan tidak merangkap dengan OPD lain, perencanaan kegiatan PBJ yang transparan dan akuntabel, pelaksanaan Reviu HPS dan Probity Audit, pelaksanaan Audit Kepatuhan PBJ juga pelaksanaan Audit IT PBJ.
"Dalam beberapa kasus yang ditangani KPK modus korupsi pada PBJ yang terungkap antara lain, seperti ijon proyek, pemberian suap dan gratifikasi untuk mendapatkan proyek, mark-up anggaran, dan kolusi dalam proses lelang," pungkasnya. (OL-2)
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pentingnya keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa memandang siapa yang menjadi subjek hukum.
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved