Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Diminta Telusuri Uang Rasuah Nurdin

Cahya Mulyana
01/3/2021 14:27
KPK Diminta Telusuri Uang Rasuah Nurdin
Tersangka korupsi Nurdin Abdullah(Antara)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran rasuah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Tujuannya guna memastikan pihak lain yang turut serta dan menikmatinya.

"KPK perlu menelusuri hal tersebut untuk membuktikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau organisasi, seperti partai politik. Jika terbukti, maka pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat," kata peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha melalui keterangan tertulis, Senin (1/3).

Egi menuelaskan KPK perlu menelusuri uang kampanye yang digunakan Nurdin saat mencalonkan diri sebagai gubernur. Pasalnya bbiayapolitik dalam kontestasi pemilu di Indonesia teramat mahal.

"Untuk menutupi kebutuhan pemilu, kandidat pejabat publik seperti kepala daerah kerap menerima bantuan dari pengusaha," ujar Egi.

Egi mengatakan KPK juga perlu menelusuri proyek-proyek lain selama masa jabatan Nurdin. "Nurdin pernah disebut-sebut memanfaatkan kewenangannya dalam memberikan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) terhadap dua perusahaan pertambangan pasir, yaitu PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur," beber Egi.

Baca juga : Kasus Bansos Juliari, KPK Periksa Komisaris PT RPI

Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba dibekuk KPK pada Jumat, 26 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.

KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.

Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya