Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kasus Bansos Juliari, KPK Periksa Komisaris PT RPI

Cahya Mulyana
01/3/2021 14:04
Kasus Bansos Juliari, KPK Periksa Komisaris PT RPI
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.(MI/Susanto.)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati. Keterangannya untuk penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 untuk tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (1/3). Daning juga sempat diperiksa dalam kasus serupa.

KPK menggali keterangannya menyangkut aliran uang untuk MJS juga sejumlah dokumen PT RPI, perusahaan milik MJS. KPK telah menetapkan Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial bersama Adi Wahyono dan MJS yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosual serta dua pihak swasta bernama Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun. Ada 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk MJS dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan. Diduga disepakati fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh MJS dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos. Selanjutnya MJS dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke, dan PT RPI yang diduga milik MJS.

Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar yang diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya