Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Nurdin Abdullah Jalani Isolasi Mandiri

Cahya Mulyana
01/3/2021 08:56
Nurdin Abdullah Jalani Isolasi Mandiri
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dikawal petugas KPK dan polisi saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021).(MI/Irfan)

GUBERNUR Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari guna mencegah penularan covid-19. Setelah itu ia baru bisa diminta keterangan perihal dugaan kasus korupsi proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba yang mengantarkannya ke status tersangka. 

"Prinsipnya untuk mitigasi wabah covid-19 maka isolasi mandiri lebih dahulu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (1/3).

Menurut Ali pemeriksaan Nurdin langsung dikebut setelah masa isolasi mandiri selesai. Namun pemeriksaan bisa dilakukan di tengah isolasi mandiri ketika penyidik membutuhkan keterangannya.

"Jika nanti penyidik harus segera memeriksa para tersangka maka bisa dilakukan yang sebelumnya dilakukan swab PCR dulu," ujar Ali.

Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba dibekuk KPK pada Jumat, 26 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.

KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.

baca juga: Plt Gubernur Sulsel Sebut Akan Evaluasi Semua Proyek

Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Agung dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya