Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Seusai Tertangkap Tangan KPK, Syamsul Auliya Rachman Jalani Pemeriksaan di Polres Banyumas

Cahya Mulyana
13/3/2026 19:16
Seusai Tertangkap Tangan KPK, Syamsul Auliya Rachman Jalani Pemeriksaan di Polres Banyumas
ilustrasi.(MI)

BUPATI Cilacap Syamsul Auliya Rachman (SAR) menjalani pemeriksaan awal di Gedung Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas setelah terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (13/3) siang.

Salah seorang anggota Polresta Banyumas menyebutkan bus pariwisata yang membawa SAR dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap tiba di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, sekitar pukul 16.15 WIB dan langsung memasuki Gedung Satuan Reserse Kriminal.

"Biasanya kalau KPK melakukan operasi salah satu tempat akan meminjam fasilitas Kepolisian di kabupaten/kota terdekat untuk melakukan pemeriksaan awal," kata personel polisi itu.

Dari pantauan, sejumlah pejabat Pemkab Cilacap, salah satunya Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono, terlihat keluar dari Gedung Satreskrim sekitar pukul 17.05 WIB untuk menunaikan ibadah Shalat Ashar di Masjid Polresta Banyumas.

Namun, saat ditanya wartawan, Sadmoko hanya tersenyum sambil berjalan menuju masjid dengan didampingi personel Polresta Banyumas.

Sekitar pukul 17.20 WIB, Sadmoko beserta sejumlah pejabat Pemkab Cilacap tampak kembali menuju Gedung Satreskrim setelah menunaikan ibadah Shalat Ashar.

Saat ditanya wartawan terkait dengan kasus yang melibatkan Bupati Cilacap, Sekda Cilacap itu enggan memberikan komentar.

"Kita ikuti saja ya," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi tangkap tangan kesembilan tahun 2026 sekaligus menjadi yang ketiga pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk Bupati Cilacap yang merupakan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya