Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu apa pun terkait kasus suap proyek yang menjeratnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bantahan dari tersangka sudah menjadi hal lumrah. KPK menegaskan memiliki bukti kuat untuk menjerat Nurdin.
"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (28/2).
KPK pun mengimbau para tersangka dalam kasus itu kooperatif dalam menjalani pemeriksaan nantinya. KPK juga mengimbau agar tersangka maupun pihak lain yang akan diperiksa memberikan keterangan dengan jujur.
"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan periksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik," imbuh Ali.
Nurdin Abdullah sebelumnya mengaku tidak tahu apa-apa terkait sangkaan yang dialamatkan KPK. Ia menyatakan ikhlas menjalani proses hukum saat ini. Namun, Nurdin mengaku tidak tahu soal penerimaan uang tersangka Edy Rahmat dari kontraktor Agung Sucipto.
"Memang kemarin itu kita nggak tahu apa-apa. Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya ya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah," kata Nurdin seusai menjalani pemeriksaan, Minggu (28/2) pagi.
KPK menetapkan tiga tersangka dari hasil tangkap tangan itu. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tersangka Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Agung diduga menyerahkan uang senilai Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Edy. Uang itu diduga untuk pengerjaan proyek Wisata Bira yang sebelumnya telah dilakukan oleh perusahaan Agung. (Dhk/OL-09)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Bupati Pati nonaktif Sudewo bersama keluarganya diduga melakukan intervensi terhadap proses rekrutmen perangkat desa
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memastikan proses penataan Teras Cihampelas berjalan aman secara hukum.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved