Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Nurdin Ngaku Tak Tahu Apapun, KPK: Tersangka Bantah Hal Biasa

 Dhika Kusuma Winata
28/2/2021 15:14
Nurdin Ngaku Tak Tahu Apapun, KPK: Tersangka Bantah Hal Biasa
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri,(Antara)

GUBERNUR Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu apa pun terkait kasus suap proyek yang menjeratnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bantahan dari tersangka sudah menjadi hal lumrah. KPK menegaskan memiliki bukti kuat untuk menjerat Nurdin.

"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (28/2).

KPK pun mengimbau para tersangka dalam kasus itu kooperatif dalam menjalani pemeriksaan nantinya. KPK juga mengimbau agar tersangka maupun pihak lain yang akan diperiksa memberikan keterangan dengan jujur.

"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan periksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik," imbuh Ali.

Nurdin Abdullah sebelumnya mengaku tidak tahu apa-apa terkait sangkaan yang dialamatkan KPK. Ia menyatakan ikhlas menjalani proses hukum saat ini. Namun, Nurdin mengaku tidak tahu soal penerimaan uang tersangka Edy Rahmat dari kontraktor Agung Sucipto.

"Memang kemarin itu kita nggak tahu apa-apa. Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya ya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah," kata Nurdin seusai menjalani pemeriksaan, Minggu (28/2) pagi.

KPK menetapkan tiga tersangka dari hasil tangkap tangan itu. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tersangka Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Agung diduga menyerahkan uang senilai Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Edy. Uang itu diduga untuk pengerjaan proyek Wisata Bira yang sebelumnya telah dilakukan oleh perusahaan Agung. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya