Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu apa pun terkait kasus suap proyek yang menjeratnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bantahan dari tersangka sudah menjadi hal lumrah. KPK menegaskan memiliki bukti kuat untuk menjerat Nurdin.
"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (28/2).
KPK pun mengimbau para tersangka dalam kasus itu kooperatif dalam menjalani pemeriksaan nantinya. KPK juga mengimbau agar tersangka maupun pihak lain yang akan diperiksa memberikan keterangan dengan jujur.
"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan periksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik," imbuh Ali.
Nurdin Abdullah sebelumnya mengaku tidak tahu apa-apa terkait sangkaan yang dialamatkan KPK. Ia menyatakan ikhlas menjalani proses hukum saat ini. Namun, Nurdin mengaku tidak tahu soal penerimaan uang tersangka Edy Rahmat dari kontraktor Agung Sucipto.
"Memang kemarin itu kita nggak tahu apa-apa. Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya ya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah," kata Nurdin seusai menjalani pemeriksaan, Minggu (28/2) pagi.
KPK menetapkan tiga tersangka dari hasil tangkap tangan itu. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tersangka Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Agung diduga menyerahkan uang senilai Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Edy. Uang itu diduga untuk pengerjaan proyek Wisata Bira yang sebelumnya telah dilakukan oleh perusahaan Agung. (Dhk/OL-09)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Hati-hati! KPK temukan peredaran surat panggilan palsu di Jawa Timur yang mengincar pejabat BUMN dan perusahaan. Simak peringatan resmi dari Jubir KPK di sini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved