Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Penghargaan Antikorupsi Nurdin Dicabut Saat Jadi Tersangka

Cahya Mulyana
27/2/2021 18:15
Penghargaan Antikorupsi Nurdin Dicabut Saat Jadi Tersangka
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulse) Nurdin Abdullah(MI/Lina Herlina )

PENGHARGAAN Bung Hatta Anticorruption Award (BHACA) yang sempat disempatkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulse) Nurdin Abdullah pada 2017 terancam hilang. Statusnya itu akan otomatis dicabut ketika statusnya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sangat terkejut dan prihatin dengan berita tentang pak Nurdin Abdullah pagi ini. Beliau mendapat award tahun 2017 ketika masih menjabat Bupati Bantaeng, Sulsel," seperti diungkap BHACA dalam akun media sosialnya @BungHattaAward, Sabtu (27/2).

BHACA akan menunggu keputusan KPK yang masih memeriksa Nurdin Abdullah setelah dibawa dari Sulsel ke Jakarta. Dengan demikian penghargaan yang sempat disematkan kepada Nurdin pada 2017 dapat dicabut ketika berstatus tersangka.

Selain itu, BHACA juga mengunggah tipologi korupsi yang dikembangkan oleh Vito Tanzi ekonom terkemuka dari Harvard University. Terdapat lima kategori korupsi yang berkembang di dunia.

Baca juga: Pengamat Kaitkan OTT KPK Dengan Peluang Nurdin Abdullah di Pilgub

Pertama korupsi transaksi yaitu korupsi yang terjadi atas kesepakatan di antara seorang donor dengan resipen untuk keuntungan kedua belah pihak. Kedua korupsi ekstortif, yaitu korupsi yang melibatkan penekanan pemaksaan untuk menghindari bahaya bagi mereka yang terlibat atau orang-orang yang dekat dengan pelaku korupsi.

Selanjutnya korupsi investif, yaitu korupsi yang berawal dari tawaran yang merupakan investasi untuk mengantisipasi adanya keuntungan di masa datang. Keempat korupsi nepotistik, yaitu korupsi yang terjadi karena perlakuan khusus baik dalam pengangkatan kantor publik maupun pemberian proyek-proyek bagi keluarga dekat.

Terakhir, korupsi otogenik yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam (insiders information) tentang berbagai kebijakan publik yang seharusnya dirahasiakan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya