Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kasus Suap Perizinan di Kota Cimahi, KPK Selisik Empat Saksi

Cindy Ang
26/2/2021 05:37
Kasus Suap Perizinan di Kota Cimahi, KPK Selisik Empat Saksi
Tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/2/2021).(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bidang Cipta Karya Pemerintahan Kota Cimahi, Deni. Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM (Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (26/2).

KPK juga memanggil Kepala ULP Pemkot Cimahi, Ainul, Mantan Kasatpol PP Pemkot Cimahi, Aris Purnomo dan karyawan PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional, Muhammad Ridwan. Mereka dipanggil untuk kepentingan yang sama.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait berbagai proyek pekerjaan pembangunan di Kota Cimahi yang diduga ada penyisihan keuntungan atas proyek tersebut untuk diberikan pada Tersangka AJM," beber Ali.

Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Pemberian uang terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan RS Umum Kasih Bunda. Pemberian uang sejak 6 Mei 2020. Sedangkan pemberian terakhir pada Jumat, 27 November 2020 sebesar Rp425 juta. Ajay sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

baca juga: Terkait Izin Pembangunan RS KPK Tangkap Wali Kota Cimahi

Sementara itu, Komisaris RS Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya