Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendukung Polri membongkar kasus mafia tanah di Indonesia. Terlebih dugaan korupsi dan mafia tanah kerap bersinggungan dalam sejumlah kasus
"KPK tentu sangat memberikan dukungan untuk penyelesaian masalah pertanahan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Kamis (25/2).
Ia menyatakan KPK juga terus mendorong optimalisasi dan penertiban aset milik negara. Salah satunya, KPK telah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan.
"Alhamdulillah tahun 2020 KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp592,6 triliun," ujarnya.
Dugaan korupsi dan mafia tanah kerap bersinggungan dalam sejumlah kasus. Di antaranya terkait pemberian izin lahan, penjualan lahan, hingga pencucian uang. Salah satu perkara yang terkait tanah, lembaga antirasuah itu pernah mengusut dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklamasi. KPK memanggil saksi-saksi, termasuk petinggi perusahaan properti berinisial AHL.
baca juga: Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Mafia Tanah Dino Patti Jalal
AHL diduga merupakan salah satu mafia tanah. Berdasarkan informasi dari aparat penegak hukum, AHL kerap terlibat dalam sengketa tanah di Indonesia. (OL-3)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved