Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dialami mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Sampai sekarang, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dari dua laporan dan satu kasus masih dalam penyelidikan.
"Penanganan kasus mafia tanah dengan korban dari keluarga Dino Patti Djalal terus dilakukan. Sampai saat ini sudah 11 tersangka dari dua laporan polisi. Perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materiil berdasarkan alat bukti yang relevan," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dwiasi dalam keterangannya, Kamis (18/2).
Dwiasi menjelaskan kasus pertama bermula saat ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, memiliki tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Indah pada April 2019. Lalu, dua orang atas nama Van dan Fery mengaku ingin membeli tanah dan bangunan tersebut. Mustopa selaku kuasa hukum korban menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada Arnold yang mengaku mewakili pembeli.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, pada 22 April 2019 terbit akta jual beli (AJB) yang berisi bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van. Padahal, kata Dwiasi, korban tidak pernah menghadap notaris untuk menjual tanah dan bangunan tersebut. "Terhadap AJB itu juga, Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," ujarnya.
Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga tersangka, yakni AS, SS, dan DR. Ketiganya kini telah berada di rutan Polda Metro dan LP Cipinang. Dua tersangka lain, VG dan FS, ditangkap pada 16 Februari 2021 di Ampera, Jakarta Selatan.
Pada November 2019 masuk laporan kedua terkait kepemilikan rumah atas nama Yusmisnawita yang juga merupakan keluarga Dino di Kemang, Jakarta Selatan. Dwiasi mengatakan kepemilikan properti ini berpindah tangan ke pembeli, SH, dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu, seperti KTP palsu, fotokopi kartu keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu, hingga NPWP palsu. Diketahui semua dokumen palsu tersebut disiapkan oleh RS.
Selain itu, proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di depan notaris pun diperankan oleh figur korban yang palsu. Dalam perkembangannya, polisi telah menetapkan enam tersangka.
Pada laporan kedua tersebut sempat disebut-sebut nama Fredy Kusnadi. Fredy sempat dimintai keterangan, tapi polisi belum ditemukan adanya keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Kemudian pada 22 Januari 2021 polisi menerima laporan ketiga dengan kasus rumah ibu Dino di Cilandak, Jakarta Selatan. Kala itu Fredy disebut hendak membeli rumah tersebut.
Pada Januari 2021, pihak Dino mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait rumah tersebut dan menemukan sertifikat tersebut telah balik nama atas Fredy Kusnadi, tanpa ada informasi ke korban sebelumnya. "Dalam hal ini, pelapor merasa dirugikan," katanya.
Hingga kini, Dwiasi mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memenuhi bukti-bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan tersangka dalam perkara ketiga tersebut. (OL-14)
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla geram lahannya seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dicaplok orang.
KASUS sengketa lahan di Makassar yang menyeret nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menguatkan persoalan serius mengenai praktik mafia tanah dan tumpang tindih administrasi pertanahan di Indonesia.
KUASA hukum NV Hadji Kalla, H. Hasman Usman, secara terang-terangan membantah pernyataan Bos Lippo James Riady yang disebutnya sebagai upaya cuci tangan dalam sengketa lahan 16 hektare.
KETUA Umum Barisan Pemuda Rakyat (Badar) Sumatra Selatan Hari Azwar meminta agar Komisi III DPR RI tidak terkecoh dan jernih dalam menilai mafia tanah yang seolah menjadi korban.
Aparat penegak hukum lainnya agar menindak tegas para mafia tanah tanpa harus menunggu desakan publik.
Badan Bank Tanah dan KPK teken MoU perkuat pengelolaan tanah negara transparan, berintegritas, dan lawan mafia tanah demi kesejahteraan rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved