Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dialami mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Sampai sekarang, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dari dua laporan dan satu kasus masih dalam penyelidikan.
"Penanganan kasus mafia tanah dengan korban dari keluarga Dino Patti Djalal terus dilakukan. Sampai saat ini sudah 11 tersangka dari dua laporan polisi. Perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materiil berdasarkan alat bukti yang relevan," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dwiasi dalam keterangannya, Kamis (18/2).
Dwiasi menjelaskan kasus pertama bermula saat ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, memiliki tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Indah pada April 2019. Lalu, dua orang atas nama Van dan Fery mengaku ingin membeli tanah dan bangunan tersebut. Mustopa selaku kuasa hukum korban menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada Arnold yang mengaku mewakili pembeli.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, pada 22 April 2019 terbit akta jual beli (AJB) yang berisi bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van. Padahal, kata Dwiasi, korban tidak pernah menghadap notaris untuk menjual tanah dan bangunan tersebut. "Terhadap AJB itu juga, Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," ujarnya.
Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga tersangka, yakni AS, SS, dan DR. Ketiganya kini telah berada di rutan Polda Metro dan LP Cipinang. Dua tersangka lain, VG dan FS, ditangkap pada 16 Februari 2021 di Ampera, Jakarta Selatan.
Pada November 2019 masuk laporan kedua terkait kepemilikan rumah atas nama Yusmisnawita yang juga merupakan keluarga Dino di Kemang, Jakarta Selatan. Dwiasi mengatakan kepemilikan properti ini berpindah tangan ke pembeli, SH, dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu, seperti KTP palsu, fotokopi kartu keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu, hingga NPWP palsu. Diketahui semua dokumen palsu tersebut disiapkan oleh RS.
Selain itu, proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di depan notaris pun diperankan oleh figur korban yang palsu. Dalam perkembangannya, polisi telah menetapkan enam tersangka.
Pada laporan kedua tersebut sempat disebut-sebut nama Fredy Kusnadi. Fredy sempat dimintai keterangan, tapi polisi belum ditemukan adanya keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Kemudian pada 22 Januari 2021 polisi menerima laporan ketiga dengan kasus rumah ibu Dino di Cilandak, Jakarta Selatan. Kala itu Fredy disebut hendak membeli rumah tersebut.
Pada Januari 2021, pihak Dino mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait rumah tersebut dan menemukan sertifikat tersebut telah balik nama atas Fredy Kusnadi, tanpa ada informasi ke korban sebelumnya. "Dalam hal ini, pelapor merasa dirugikan," katanya.
Hingga kini, Dwiasi mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memenuhi bukti-bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan tersangka dalam perkara ketiga tersebut. (OL-14)
Selain membuka layanan pengaduan, Fadil mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberantas mafia tanah.
Polisi menangkap Fredy Kusnadi di daerah Kemayoran, Jakarta, pada Jumat (19/2) pagi. Sebelumnya, polisi mengantongi dua alat bukti keterlibatan Fredy dalam kelompok mafia tanah.
Dwiasi memastikan proses hukum Direktur Utama PT Selve Veritate itu tetap berlanjut. Ia mengatakan alat bukti sudah cukup membuktikan Benny terlibat dalam kasus itu.
RATUSAN hektare (ha) tanah milik puluhan warga di Desa Babakan Asem, Kabupaten Tangerang, diduga telah diserobot oleh beberapa pihak.
PRIHATIN terhadap nasib wong cilik yang tanahnya hilang akibat dirampas para mafia tanah, Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mengusulkan digelarnya 'Acara Adu Data' live di televisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved