Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Stafsus Edhy Ungkap Ada Uang Titipan dari Perusahaan

Tri Subarkah
24/2/2021 15:12
Stafsus Edhy Ungkap Ada Uang Titipan dari Perusahaan
Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benur Edhy Prabowo berjalan di gedung KPK.(Antara/Aprillio Akbar)

STAF Khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri Muis, mengungkap adanya uang titipan dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. 

Pemberian titipan itu dilakukan saat Safri bertemu Suharjito dan Manajer Operasional Kapal PT DPPP Agus Kurniyawanto. Pertemuan untuk membahas izin ekspor benih lobster.

Safri kemudian meminta PT DPPP untuk melengkapi berkas yang disampaikan tim uji tuntas (due diligence). Sehingga, perusahaan bisa mendapatkan izin ekspor benur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswandono lalu mempertanyakan permintaan uang dalam pertamuan tersebut. "Nggak ada Pak. Seingat saya nggak pernah meminta uang," tutur Safri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2).

Baca juga: KPK Dalami Bagi-bagi Mobil dari Edhy Prabowo

Namun dalam pertemuan berikutnya, Safri menyebut bahwa Suharjito memberikan uang dengan dalih sebagai titipan. Mantan caleg dari Partai Gerindra itu mengklaim tidak mengetahui jumlah titipan dari Suharjito.

"Titipan buat siapa?" tanya Siswandono.

"Saya pikir karena beliau temannya Pak Menteri, ya saya sambil Pak," jawab Safri.

Setelah mendapatkan titipan tersebut, Safri memberikannya ke sekretaris pribadi Edhy, yang bernama Amiril. Menurut Safri, Amiril menyinggung soal titipan saat bertemu dengannya. Titipan itu langsung diserahkan ke Amiril, karena statusnya sebagai sekretaris pribadi Edhy.

"Saya pikir Amiril sudah tahu. Soalnya dia nanya, 'Ada titipan nggak?' Saya bilang, 'Ada.' Saya kasih," terangnya.

Baca juga: KPK Tambah 11 Jaksa Penuntut dari Kejagung

Selain titipan tersebut, lanjut Safri, Suharjito juga memberikan uang sebesar 26 ribu dolar Singapura. Pemberian uang itu karena bisnis lobster Suharjito berjalan lancar.

"Itu saudara gunakan untuk kepentingan saudara?" tanya Siswandono.

"Iya," pungkasnya.

Safri yang turut menjadi tersangka dalam kasus suap ekspor benur, diminta keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Suharjito. Suap yang diberikan ke Edhy ialah US$103 ribu dan Rp706 juta, sehingga totalnya menjadi Rp2,1 miliar.

Suap tersebut diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya, yang menjadi syarat ekspor benur kepada PT DPPP.(OL-11)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya