Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Dalami Bagi-bagi Mobil dari Edhy Prabowo

Sri Yanti Nainggolan
16/1/2021 22:25
KPK Dalami Bagi-bagi Mobil dari Edhy Prabowo
Edhy Prabowo(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pembelian dan pembagian mobil yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Mobil itu diduga dibeli dari uang haram korupsi ekspor benih lobster atau benur.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan informasi itu dikulik dari tersangka Amiril Mukminin saat diperiksa pada Jumat, 15 Januari 2021. Amiril diminta Edhy untuk membeli mobil buat dibagi-bagi.

"Didalami keterangannya terkait dengan adanya dugaan pembelian barang. Di antaranya beberapa unit mobil oleh tersangka AM (Amiril Mukminin) atas perintah tersangka EP (Edhy Prabowo) untuk selanjutnya diberikan kepada pihak-pihak lain," kata Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/1).

Ali emoh membeberkan jumlah mobil yang dibeli Edhy lewat Amiril. Lembaga pemburu koruptor itu juga masih menutup rapat informasi seputar penerima mobil pembagian tersebut. Santer kabar mobil itu diberikan Edhy ke pemain bulu tangkis dan model.

Pemain bulu tangkis Bellaetrix Manuputty dikabarkan menjadi salah satu penerima mobil dari Edhy. Namun, Pengacara Edhy, Soesilo Aribowo memastikan informasi itu belum terkonfirmasi.

Soesilo hanya membenarkan Edhy dan Bellaetrix mempunyai kedekatan. Namun, hanya sekadar teman berolahraga.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.

Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.

Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.

Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-8)






 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya