Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi menyambut baik usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menilai pengundangan RUU itu bisa memberikan manfaat saat melakukan pemulihan aset hasil kejahatan korupsi maupun pencucian uang.
Ali juga mengatakan bahwa perampasan aset lebih memberikan efek jera bagi para koruptor ketimbang hanya menerapkan sanksi pidana penjara.
"Bagi KPK, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada penerapan sanksi pidana berupa pidana penjara saja, namun akan lebih memberikan efek jera bagi para pelaku Tipikor maupun tindak pindana pencucian uang (TPPU) apabila juga dilakukan perampasan aset hasil tipikor yang dinikmati oleh para koruptor," jelas Ali melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Senin (22/2).
Selain memberikan efek jera, Ali juga mengatakan perampasan aset dari para koruptor juga dapat berkontribusi bagi pemasukan keuangan negara.
"Perampasan aset dari para pelaku berbagai tindak pidana korupsi dan TPPU dapat memberikan pemasukan bagi kas negara yang bisa dipergunakan untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat," tandas Ali.
Sebelumnya dalam perbincangan dengan Media Indonesia, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Yenti Garnasih, menjelaskan melalui UU tersebut, aset-aset para tersangka bisa dikelola dengan baik agar kerugian keuangan negara tidak semakin besar.
"Misalnya nanti TPPU-nya sudah berupa hotel, itu jangan terus serta merta hotelnya ditutup. Itu harus diatur, di-manage sambil menunggu proses hukumnya, supaya kerugian negara tidak semakin besar," terang Yenti. (Tri/OL-09)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Budi menjelaskan, Sudewo terseret kasus suap jalur kereta saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Dalam kasus ini, Bupati nonaktif Pati itu berstatus sebagai saksi.
Penyidik menemukan sejumlah bukti kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi di Kota Madiun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun, Jawa Timur.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved