Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH berencana memperpanjang dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat yang sedianya berakhir pada 2021.
Namun, Polri menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat senilai Rp1,8 triliun.
Dikatakan Mabes Polri dugaan penyelewengan dimulai dari pemborosan penggunaan anggaran hingga penggelembungan dana (mark up) untuk pengadaan sejumlah fasilitas umum.
Otonomi Khusus Papua sendiri sudah berjalan hampir 20 tahun. Kebijakan tersebut diterapkan setelah pemerintah bersama dengan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Anggota VI/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis mengatakan BPK pada dasarnya setuju bila program otsus diperpanjang. Namun dia menyebutkan syarat yang harus diterapkan agar pengelolaan anggarannya accountable.
"Kami minta pola pertanggungjawaban implementasi anggaran harus makin diperjelas khususnya soal kinerja dan tolak ukur keberhasilan dari anggaran tersebut," kata Harry saat dihubungi, Kamis (18/2).
Masalah yang terjadi terkait temuan potensi ketidakefektifan pengelolaan anggaran karena dana otsus digabung dengan APBD Papua. Sehingga ketika tidak terserap maka dana menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) dan dikembalikan ke negara.
Selain itu, regulasi terkait penggunaan dana yang diamanatkan UU Otsus belum sepenuhnya memadai. Belum semua regulasi terbit terkait penggunaan dana yang diamanatkan UU Otsus atau turunan dari undang-undang, yaitu Perdasi (Peraturan Daerah Provinsi) dan Perdasus (Peraturan Daerah Khusus).
Baca juga : Kemendagri Berupaya Tingkatkan Efektifitas Dana Otsus Papua
"Beberapa Perdasus (Peraturan Daerah Khusus), belum keluar. Akibatnya sasaran yang ingin dicapai dari Dana Otsus tidak dapat diukur dan dievaluasi pertanggujawabannya," kata Harry. Maka BPK minta baiknya dana otsus dibuat seperti dana alokasi khusus (DAK).
Harry juga menjelaskan hasil pemeriksaan BPK tidak ditujukan untuk menemukan kasus korupsi. Tetapi dia membenarkan bahwa hasil laporan keuangan tersebut dijadikan bahan aparat hukum. Nantinya aparat hukum akan meminta lagi kepada BPK tentang kerugian kalau sifatnya temuan.
"Tetapi kalau sifatnya potensi misalnya pemborosan, dan masih indikasi, itu belum bisa dijadikan bukti hukum. Itu masih harus ada proses lagi," kata Harry.
Temuan pemeriksaan BPK pun di setiap daerah berbeda-beda. Ada satu kabupaten yang temuan pemeriksaannya dengan angka besar ratusan miliar, namun juga ada ada temuan pemeriksaan dengan angka yang lebih kecil ratusan juga hingga Rp 1-2 miliar. Namun dia enggan menyebutkan spesifik wilayah maupun nominalnya.
"Tentang apakah itu penyalahgunaan atau apa itu urusan penegak hukum. Bukan BPK lagi. Mereka yang menetapkan apakah itu ada unsur pidana," kata Harry.
Terkait tolak ukur implementasi anggaran dan keberhasilan kinerja, dia contohkan seperti membangun infrastruktur jalan. Bila dalam anggaran untuk membangun 10km jalan, namun hasil pemeriksaan hanya terdapat 8km.
"Artinya ini ada sesuatu. Belum tentu itu kejahatan atau penyelewengan. Bisa saja dua kilo meter itu karena memang tanahnya atau medannya tidak bisa dibangun jalan. Jadi bermacam kasusnya. Belum tentu itu penyelewengan. Tidak otomatis itu penyelewengan," kata Harry. (OL-7)
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
BPK merilis ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I pada 2025. Tercatat, ada 4.541 jemaah haji periode 2024 tidak berhak menerima subsidi untuk pejalanan dari pemerintah.
BPK masih melihat pemeriksaan berdasarkan administirasi, tidak melihat efek dari APBD,
Indonesia yang diwakili oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih sebagai Anggota Dewan Pemeriksa PBB atau United Nations Board of Auditors (UN BoA) untuk periode 2026 hingga 2032.
Para taruna-taruni sebagai calon insan siber masa depan didorong untuk memahami pentingnya integritas dan tanggung jawab publik
BPK secara rutin memeriksa laporan keuangan daerah setiap tahun
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menjanjikan besaran dana otonomi khusus atau dana otsus Papua untuk 2026 sama dengan tahun ini
Dana Otsus memiliki karakteristik yang berbeda dari alokasi anggaran reguler kementerian atau lembaga. Menurutnya, dana ini tidak bisa diperlakukan semata sebagai urusan teknis fiskal.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Yan Mandenas mengatakan aspirasi soal pendidikan gratis menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap alokasi dana Otsus.
Kepada masyarakat Aceh, Anies Baswedan menyatakan ingin mengelola dana otonomi khusus (otsus) per pos sesuai kebutuhan pembangunan.
Pemerintah Pusat didorong untuk segera melakukan intervensi dan segera memeriksa para pejabat terkait yang mengurus pembiayaan beasiswa mahasiswa Papua di luar negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved