Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Syarat Dana Otsus Papua Bisa Dilanjutkan Versi BPK

Fetry Wuryasti
18/2/2021 22:53
Ini Syarat Dana Otsus Papua Bisa Dilanjutkan Versi BPK
Anggota BPK HarryAzhar Aziz(Antara/Wahyu Putro A)

PEMERINTAH berencana memperpanjang dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat yang sedianya berakhir pada 2021.

Namun, Polri menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat senilai Rp1,8 triliun.

Dikatakan Mabes Polri dugaan penyelewengan dimulai dari pemborosan penggunaan anggaran hingga penggelembungan dana (mark up) untuk pengadaan sejumlah fasilitas umum.

Otonomi Khusus Papua sendiri sudah berjalan hampir 20 tahun. Kebijakan tersebut diterapkan setelah pemerintah bersama dengan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Anggota VI/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis mengatakan BPK pada dasarnya setuju bila program otsus diperpanjang. Namun dia menyebutkan syarat yang harus diterapkan agar pengelolaan anggarannya accountable.

"Kami minta pola pertanggungjawaban implementasi anggaran harus makin diperjelas khususnya soal kinerja dan tolak ukur keberhasilan dari anggaran tersebut," kata Harry saat dihubungi, Kamis (18/2).

Masalah yang terjadi terkait temuan potensi ketidakefektifan pengelolaan anggaran karena dana otsus digabung dengan APBD Papua. Sehingga ketika tidak terserap maka dana menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) dan dikembalikan ke negara.

Selain itu, regulasi terkait penggunaan dana yang diamanat­kan UU Otsus belum sepenuhnya memadai. Belum semua regulasi terbit terkait penggunaan dana yang diamanat­kan UU Otsus atau turunan dari undang-undang, yaitu Perdasi (Per­aturan Daerah Provinsi) dan Perdasus (Peraturan Daerah Khusus).

Baca juga : Kemendagri Berupaya Tingkatkan Efektifitas Dana Otsus Papua

"Beberapa Perdasus (Peraturan Daerah Khusus), belum keluar. Akibatnya sasaran yang ingin dicapai dari Dana Otsus tidak dapat diukur dan dievaluasi pertanggujawabannya," kata Harry. Maka BPK minta baiknya dana otsus dibuat seperti dana alokasi khusus (DAK).

Harry juga menjelaskan hasil pemeriksaan BPK tidak ditujukan untuk menemukan kasus korupsi. Tetapi dia membenarkan bahwa hasil laporan keuangan tersebut dijadikan bahan aparat hukum. Nantinya aparat hukum akan meminta lagi kepada BPK tentang kerugian kalau sifatnya temuan.

"Tetapi kalau sifatnya potensi misalnya pemborosan, dan masih indikasi, itu belum bisa dijadikan bukti hukum. Itu masih harus ada proses lagi," kata Harry. 

Temuan pemeriksaan BPK pun di setiap daerah berbeda-beda. Ada satu kabupaten yang temuan pemeriksaannya dengan angka besar ratusan miliar, namun juga ada ada temuan pemeriksaan dengan angka yang lebih kecil ratusan juga hingga Rp 1-2 miliar. Namun dia enggan menyebutkan spesifik wilayah maupun nominalnya.

"Tentang apakah itu penyalahgunaan atau apa itu urusan penegak hukum. Bukan BPK lagi. Mereka yang menetapkan apakah itu ada unsur pidana," kata Harry.

Terkait tolak ukur implementasi anggaran dan keberhasilan kinerja, dia contohkan seperti membangun infrastruktur jalan. Bila dalam anggaran untuk membangun 10km jalan, namun hasil pemeriksaan hanya terdapat 8km.

"Artinya ini ada sesuatu. Belum tentu itu kejahatan atau penyelewengan. Bisa saja dua kilo meter itu karena memang tanahnya atau medannya tidak bisa dibangun jalan. Jadi bermacam kasusnya. Belum tentu itu penyelewengan. Tidak otomatis itu penyelewengan," kata Harry. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya