Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Sekretaris Stafsus Edhy Prabowo Buang Ponsel Karena Tekanan Kasus 

Tri Subarkah
17/2/2021 21:57
Sekretaris Stafsus Edhy Prabowo Buang Ponsel Karena Tekanan Kasus 
Staf Khusus mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Andreau Misanta Pribadi(Antara/Hafidz Mubarak A)

SEKRETARIS pribadi Andreau Misanta Pribadi bernama Esti Marina mengaku membuang ponselnya usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Andreau diketahui merupakan staf khusus Edhy yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut Esti, ia membuang ponselnya karena tekanan dari kasus itu. Ia mengaku takut jika data pribadinya turut diketahui buntut dari penyadapan KPK. 

"Saya buang Pak, HP iPhone X," aku Esti setelah ditanya tipe ponselnya oleh JPU KPK Siswandono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2).

Esti menyebut pembuangan ponselnya dilakukan tanpa adanya tekanan dari Andreau.

"Saya tahunya kan di berita kalau KPK disadap. Saya takut HP saya dibajak, saya nggak mau ada privasi saya diketahui, maka saya buang," ujar Esti.

Saksi lain bernama Dalendra Kardina juga mengaku membuang ponsel usai OTT yang dilakukan KPK. Seperti Esti, Dalendra adalah sekretaris pribadi stafsus Edhy, Safri Muis. Hal itu diketahui saat JPU KPK membacakan berita acara pemeriksaan Dalendra.

Baca juga : Tim Uji Tuntas Bentukan Edhy Prabowo Dinilai tidak Sesuai Juknis

Dalam ponsel miliknya, Dalendra mengaku ada data perusahaan yang terlibat dalam ekspor benih lobster.

"Seingat saya, arahan Safri ke saya ada perizinan ekspor budidaya sekitar 10 perusahaan yang sempat ditunda. Walaupun ditunda, ada yang cepat, ada yang lama seperti PT DPPP (Dua Putera Perkasa Pratama). Detailnya ada di HP saya," terang Siswandono membacakan BAP Dalendra.

"Namun ketika ada OTT, saya hilangkan. Data yang saudara hilangkan di mana?" sambungnya seraya bertanya ke Dalendra.

"Saya tidak ingat Pak," singkat Dalendra.

Esti dan Dalendra menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur) untuk terdakwa Suharjito yang merupakan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP). Total suap yang diberikan ke Edhy yakni US$103 ribu dan Rp706.055.440 atau mencapai Rp2,1 miliar.

Suap itu diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya yang menjadi syarat ekspor benur kepada PT DPPP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya