Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Tim uji tuntas (due dilligence) buatan Edhy Prabowo, saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, disebut kadang tidak bekerja seusai petunjuk teknis (juknis).
"Kadang-kadang tim 'due dilligence' tidak melakukan sesuai juknis khususnya pada saat penerbitan izin ekspor, karena setelah perusahaan melakukan pembudidayaan mestinya kalau ada permohonan langsung ke Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, tapi karena kewenangan semua di tim 'due dilligence' jadi tim lah yang mengatur kapan cek lapangan dan lain-lain," kata Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/2).
Slamet menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari US$103 ribu (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Tim uji tuntas diketuai oleh Andreau Misanta selaku Staf Khusus Menteri KKP Edhy Prabowo untuk melaksanakan Peraturan Menteri KKP No: 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah NKRI yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budi daya dan ekspor benih bening lobster (BBL).
Tim "due dilligence" itu dibuat berdasarkan Keputusan Menteri No: 53 Tahun 2020 tentang tim uji tuntas pada 14 Mei 2020. "Saya tidak tahu kenapa harus dibuat tim 'due diligence', hal itu sudah jadi putusan dan keinginan Pak Menteri," ujar Slamet pula.
Padahal, menurut Slamet, tugas tim uji tuntas sudah dapat dilakukan oleh Ditjen Perikanan Budi Daya. "Kami tidak tahu secara detail kenapa harus dibentuk tim, saat rapat di Widya Chandra (kediaman resmi Menteri KKP, Red) saya tidak ikut, jadi saya tidak pernah ikut rapat," kata Slamet.
Menurut Slamet, perusahaan-perusahaan eksportir yang ingin mengirim benih lobster keluar negeri harus mengirim surat langsung ke Edhy Prabowo. "Tapi turunnya surat ke 'due dilligence', saya biasa ditembusi dari tim 'due dilligence' jadi tugas tim menerima dan mengecek dokumen," kata Slamet pula.
Menurut Slamet, pihaknya bertugas untuk memastikan bahwa perusahaan sudah melakukan budi daya benih lobster sebelum diekspor dan dilaporkan ke Slamet untuk menerbitkan surat keterangan.
"Yang lapor ke saya adalah tim budi daya setelah membaca laporan di lapangan, saya tidak pernah menolak untuk memberikan izin yang direkomendasikan," kata Slamet lagi. (Ant/OL-12)
KPK mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
Gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman tersebut salah satunya karena Edhy Prabowo dinilai berhasil pada sektor perikanan di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved