Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Banjar Terhenti

Indriyani Astuti
16/2/2021 19:10
Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Banjar Terhenti
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang sengketa hasil pemilihan bupati Banjar, di Jakarta, Selasa (16/2)(MI/ADAM DWI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menilai pemohon gugatan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa pilkada. Oleh sebab itu, MK menolak permohonan tersebut,
 
"Menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait beralasan menurut hukum, dua menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan dalam pokok permohonan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Anwar Usman ketika membacakan putusan itu dalam sidang putusan dismissal (penelitian gugatan) dan ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/2).

Sengketa Pilkada Kabupaten Banjar, dimohonkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar H Rusli dan M  Fadhlan terhadap hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar dalam Pilkada 2020. Adapun pasangan calon nomor urut 1 peraih suara terbanyak, Saidi Mansyur dan Said Idrus, menjadi pihak terkait.

Hakim Konstitusi Aswanto yang membacakan pertimbangan MK, menuturkan meskipun permohonan yang diajukan pemohon masih dalam tenggang waktu sesuai Undang-Undang No 10/2016 tentang Pilkada, yakni 3 hari setelah penetapan KPU, pemohon tidak bisa membuktikan kecurangan yang didalilkan.

Pemohon mendalilkan ada mobilisasi jajaran aparatur sipil negara (ASN), rekayasa partisipasi pemilih di 17 kecamatan yang dilakukan termohon dan jajarannya, serta indikasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tidak wajar.

"Terhadap dalil pemohon setelah mahkamah mendengar bantahan dan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, pihak terkait serta memeriksa bukti yang diajukan dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Aswanto.

Karena yang didalilkan tidak terbukti, MK tidak bisa menyimpangi aturan dalam Pasal 158 ayat (2) mengenai ambang batas presentase perolehan suara yang diatur dalam UU 10/2016 untuk melanjutkan permohonan tersebut sampai pada sidang pembuktian. 

Berdasarkan hasil perhitungan KPU, selisih suara antara pemohon dan pihak terkait melebihi ambang batas presentase yang diatur dalam Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 yakni 1,5% untuk bisa mengajukan permohonan. Jumlah perbedaan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara yang diatur dalam UU paling banyak 1,5% dari total suara sah di Kabupaten Banjar atau 2.911 suara agar bisa mengajukan permohonan. 

KPU menetapkan perolehan suara pemohon 112.004 suara, sedangkan perolehan suara pasangan calon pemenang (nomor urut 3) sebanyak 141.619 suara. Dengan demikian, terdapat selisih 29.615 atau 10,17%.

"Sehingga tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat 2 UU Pilkada berkaitan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat fomil pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada sidang pemeriksaan lanjutan," tutur Hakim Konstitusi Aswanto. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya