Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DUGAAN praktik mafia tanah yang menimpa mantan Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal harus menjadi perhatian dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pasalnya, kasus yang menimpa Dino merupakan praktik lazim yang banyak terjadi menimpa masyarakat.
Demikian disampaikan etua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) Juniver Girsang, Selasa (16/2).
Menurut Juniver, kasus ini menunjukkan masih ada problematika besar atas kepemilkan tanah di Tanah Air.
"Laporan Fredy Kusnadi ke Kepolisian terhadai Dino Patti Djalal menunjukkan adanya anomali prinsip keadilan. Tidak bisa di bayangkan sekelas Dino dan keluarganya bisa menjadi korban. Bagaimana dengan masyarakat kecil yang tidak mempunyai jaringan dan kemampuan finansial kalau berhadapan dengan mafia tanah," tandasnya.
Ia menambahkan, selaku pimpinan organisasi advokat, Juniver mengaku banyak menemukan perkara sertifikat ganda, bodong serta yang salah obyek tanahnya.
Juniver mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengevaluasi dan menuntaskan sengkarut persoalan tanah tersebut.
"BPN harus bisa mencari dan menemukan solusi atau jalan keluar agar masalah pertanahan ini bisa selesai dan memberi keadilan kepada pihak korban," tandasnya.
Sementara, Sekjen DPN Peradi Patra M Zen menyatakan kepercayaannya proses hukum terhadap akan dilakukan dengan profesional.
"Jika keluarga Dino saja bisa menjadi korban mafia tanah, apalagi masyarat kebanyakan yang tidak memiliki akses ekonomi dan kekuasaan. Kita rindu pihak kepolisian bisa membongkar tuntas dalang dan aktor intelektual mafia tanah yang menyusahkan hidup masyarakat," pungkasnya.
Dalam kasus yang menerpa keluarga Dino Patti Djalal, Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima tiga laporan terkait pemalsuan sertifikat rumah orang tua mantan Duta Besar RI untuk Amerika tersebut.
Tiga laporam yang diterima mengenai kasus serupa di lokasi yang berbeda yaitu Kemang, Pondoh Indah, dan Cilacap. Laporan ini sehubungan dengan adanya perubahan nama kepemilikan tanpa ada proses pengalihan hak secara sah.
Pihak Dino meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah tersebut.
Adapun modusnya menurut Dino, sindikat ini mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dgn broker hitam dan notaris bodong, dan pasang figur-figur mirip foto KTP yang dibayar untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu.
Perkara yang dialami orang tua Dino kemudian menyeret dirinya menjadi pihak terlapor di Kepolisian. Laporan terhadap Dino berawal dari penyataannya yang menuding Freddy sebagai aktor sindikat mafia tanah yang mencuri sertifikat tanah milik orang tua Dino. Pernyataan Dino disampaikan melalui cuit diakun twitter miliknya.
Freddy melaporkan Dino atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Sabtu (13/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap laporan terhadap Dino. (OL-8)
Jakarta Pusat mejadi kota ketujuh yang telah di deklarasikan menjadi Kota Lengkap setelah Kota Denpasar, Madiun, Bontang, Tegal, Surakarta dan Yogyakarta.
RUU Pertanahan dinilai masih acak kadut. Banyak tanah rakyat diambil untuk kepentingan bisnis, sawah lestari menjadi jalan beton
Dengan disahkannya RUU Pertanahan maka masalah pertanahan ini akan lebih baik dan terukur
Ribuan petani dari berbagai daerah akan berunjuk rasa menolak RUU Pertanahan di depan Istana dan Gedung DPR, esok.
Jokowi berharap DPR mendengarkan aspirasi masyarakat dan menampungnya, karena itu pengesahan 4 RUU sebaiknya dilakukan pada DPR periode berikutnya
Salah satu isu yang memunculkan kesalahpahaman di masyarakat ialah terkait pengadaan bank tanah.
Kedua surat tersebut masing-masing bernomor DPO/171/VI/2020 atas nama tersangka Benny Simon Tabalujan dan DPO/172/VI/2020 atas nama Achmad Djufri.
Haris menyebut kasus mafia ini tidak boleh berhenti pada oknum BPN saja
Benny Simon Tabalujan atau Benny Tabalujan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan tanah Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur oleh Polda Metro Jaya.
Hendra menegaskan, lahan yang dimiliki Abdul Halim sudah jelas tercantum dalam surat-surat, yakni seluas 7,7 hektare.
Kedua tersangka, yakni AH dan JY yang merupakan mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta.
Para sindikat mafia tanah itu diduga mengubah sertifikat rumah Ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, yang beralih menjadi nama orang lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved