Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara kepemilikan tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana pada Jumat (13/5).
Sidang perkara dengan nomor 438/Pdt.G/2021/PN Jkt. Utr ini digelar di lokasi yang berada di dalam kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
“Sidang dengan agenda pemeriksaan setempat dinyatakan dibuka. Kami ingin menanyakan dan melihat fisiknya,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar dari Pengadilan Negeri Tangerang Kota, yang didelegasikan memimpin persidangan tersebut.
Masing-masing pihak pun saling menunjukan lahan berikut dengan batasnya. Stefanus Rendy Gunawan selaku kuasa hukum dari Ahmad Ghozali menunjukan batas lahan yang diklaim milik kliennya itu.
“Sebelas selatan yang ada bambu letaknya di sana. Sebelah sanannya itu lahan kami. Punya kami sampai empang ini saja. Tidak sampai ke jalan. Total luasnya, 11.350 meter persegi,” kata Stefanus.
Sementara, Barnabas Imam Setiyono selaku kuasa hukum Tonny Permana pun menunjukan batas lahan milik kliennya. Tak hanya Barnabas, dua saksi yang dihadirkan mereka yakni Lukmanul Hakim Dalimunthe dan Suheri Hamid pun menunjukan lahan dan batas-batasnya secara rinci kepada majelis hakim. Bahkan, mereka membuka peta lokasi dalam gambar plot lahan.
Seusai persidangan, Barnabas mengaku heran mengapa pihak Ahmad Ghozali tak bisa menjelaskan secara rinci kepada majelis hakim perihal lahan yang diklaim milik mereka. Sebab, sebagai pemilik, mereka harusnya mengetahui persis posisi lahan itu.
“Pihak penggugat itu hanya menunjukan secara global saja tidak spesifik. Mereka hanya menjelaskan hanya luas 11.350 meter persegi berdasarkan girik mereka,” ujar Barnabas.
Sebaliknya, pihak Tonny Permana bisa menjelaskan secara rinci soal batas lahan miliknya. Bahkan, setifikat lahan milik Tonny Permana yang berada di kawasan PIK 2 itu ditunjukkan.
Ada tiga sertifikat, yakni lahan milik Tonny Permana seluas 1.642 meter persegi. Ada pula lahan seluas 926 meter persegi dan 1.600 meter persegi. Total luasnya hanya 4.168 meter persegi.
“Lahan milik klien kami hanya 4.168 meter persegi. Sedangkan, yang disengketakan itu 11.350 meter persegi. Tanah yang mereka klaim itu salah hitung,” tandas Barnabas.
Di hadapan hakim, pihak Tonny Permana melalui kuasa hukumnya menggungkapkan keheranan melihat perubahan lahan yang diklaim milik pengusaha tersebut. Menurut kuasa hukum, sejak tanah itu dibeli Tonny Permana pada 2017 selaku pemilik, belum melakukan perubahan apapun.
Namun, dalam sidang lokasi itu, Barnabas menyebutkan, sebagian lahan milik Tonny Permana sudah berubah menjadi kolam/empang.
“Sudah berubah lahan milik klien kami. Kondisi semula kan tanah darat ada pagar tembok, gudang dan lain-lain. Sekarang sudah bersih semua, yang ada kolam dan sebagian dibangun Rukan. Tonny Permana pun tidak mengetahui perubahan ini sama sekali, tanahnya terbukti telah dirusak dan menimbulkan kerugian," tandasnya.
Sidang lokasi perkara nomor 438/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr ini hampir batal digelar. Seluruh pihak, termasuk majelis hakim sempat dilarang masuk ke lokasi sidang oleh petugas keamanan setempat.
Bahkan, seluruh pihak dalam rombongan persidangan lapangan sempat adu argumen dengan petugas keamanan di lokasi
Perdebatan itu berlangsung sekitar 15 menit. Alhasil, petugas keamanan memperbolehkan pemilik kuasa dan majelis hakim beserta dua orang saksi untuk menuju lahan sengketa.
Adu argumen ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada Jumat (25/3/2022) lalu, sidang yang rencananya akan digelar di lokasi yang diperkarakan juga urung dilaksanakan. Penyebabnya, baik majelis hakim kuasa hukum kedua belah pihak hingga para saksi tidak diperkenankan untuk memasuki wilayah objek perkara oleh pihak keamanan setempat. Pasalnya, lahan tersebut berada di kawasan PIK 2.
Alhasil, lokasi sidang pun dipindahkan ke Jalan Pertamina/Jalan Pipa, Kosambi, Kabupaten Tangerang yang terletak di bagian belakang kawasan PIK 2.
"Kita tidak masuk ke objek sengketa karena sudah dipagar oleh pihak yang tidak diketahui tergugat maupun penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim Tugiyanto saat itu. (OL-8)
Jakarta Pusat mejadi kota ketujuh yang telah di deklarasikan menjadi Kota Lengkap setelah Kota Denpasar, Madiun, Bontang, Tegal, Surakarta dan Yogyakarta.
Amadmenilai, mafia tanah secara terstruktur dan sistematis melakukan berbagai akrobat untuk menguasai hak atas tanah
Pasalnya, kasus yang menimpa Dino merupakan praktik lazim yang banyak terjadi menimpa masyarakat.
Karena tujuan utama reforma agraria adalah mengatasi ketimpangan.
Perpres 102/2016 dinyatakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN).
International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 dinilai menjadi tonggak penting penguatan kolaborasi pembangunan infrastruktur nasional.
BPK telah mengeluarkan laporan evaluasi atas kinerja Badan Bank Tanah. Laporan ini menyoroti aspek tata kelola, akuisisi lahan, dan penyediaan tanah untuk reforma agraria.
KONFLIK agraria yang terus meningkat menjadi tantangan utama bagi pemerintah Indonesia dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan.
KETUA Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 Ulil Abshar Abdalla mendorong pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan tata ruang yang berkeadilan untuk akhiri konflik agraria.
Ketua Serikat Petani Indonesia Henry Saragih mengatakan target swasembada pangan di 2027 terlalu ambisius. Ia pun meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan itu.
Lewat reforma agraria, akses terhadap tanah menjadi pintu gerbang menuju kesejahteraan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved