Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ini Perpres Pendanaan Pengadaan Tanah yang Baru Diteken Jokowi

Henri Siagian
22/5/2020 14:58
Ini Perpres Pendanaan Pengadaan Tanah yang Baru Diteken Jokowi
Presiden Joko Widodo(Setpres)

PRESIDEN Joko Widodo membuat aturan baru mengenai pendanaan pengadaan tanah untuk pembangunan proyek strategis nasional.

Aturan baru itu termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang diteken pada 19 Mei 2020 dan diundangkan pada hari yang sama.

Dalam Perpres 66/2020, seperti disitat dari laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (22/5), menyatakan Perpres 102/2016 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN).

Perpres 102/2016

Dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 102/2016 menjelaskan mengenai pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional dapat dilakukan melalui pembiayaan investasi oleh pemerintah dengan mekanisme pembayaran ganti kerugian secara langsung kepada pihak yang berhak oleh menteri dan/atau penggunaan dana badan usaha terlebih dahulu.

Pasal 6 Perpres 102/2016 menjelaskan dalam rangka pelaksanaan pendanaan, menteri bertanggung jawab secara formil atas perencanaan penganggaran dan penyaluran dana ganti kerugian kepada pihak yang berhak atau badan usaha. Lalu, Menteri/Kepala dan pimpinan BUMN bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan dan pengajuan pembayaran dana ganti kerugian. Menteri Agraria dan Tata Ruang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan tanah. Dan pihak yang berhak bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan yang diserahkan.

Adapun di Perpres 66/2020, pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan proyek strategis dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan atau dana cadangan. Dana jangka panjang dan/atau dana cadangan merupakan akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya.

Pendanaan pengadaan tanah dilaksanakan oleh Menteri dengan mekanisme pembayaran ganti kerugian secara langsung kepada pihak yang berhak atau kepada badan usaha yang telah melaksanakan pembayaran ganti kerugian.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan diatur dengan Peraturan Menteri.

Perpres 66/2020

Di Pasal 8 Perpres 66/2020 menjelaskan, dalam pendanaan pengadaan tanah, menteri bertanggung jawab atas perencanaan penganggaran dan pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang berhak atau badan usaha. Menteri/Kepala dan/atau pimpinan BUMN bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan, pengujian tagihan, dan pengajuan permohonan pembayaran dana ganti kerugian. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan tanah sampai terbitnya sertipikat atas nama pemerintah. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan penetapan lokasi pengadaan tanah. Penilai pertanahan bertanggung jawab atas hasil penilaian sebagai dasar pembayaran uang ganti kerugian. Dan pihak yang berhak bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan yang diserahkan.

Selain itu, Pasal 8 ayat (2) menyatakan, pembayaran ganti kerugian disalurkan ke rekening tujuan, terbatas pada besaran ganti kerugian pengadaan tanah.

Dan di ayat (3), aparat pengawasan intern pemerintah atau pihak
lain yang kompeten bertanggung jawab atas laporan yang dihasilkan dalam proses penelitian administrasi berdasarkan permintaan menteri. (X-15)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya