Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PRESIDEN Joko Widodo membuat aturan baru mengenai pendanaan pengadaan tanah untuk pembangunan proyek strategis nasional.
Aturan baru itu termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang diteken pada 19 Mei 2020 dan diundangkan pada hari yang sama.
Dalam Perpres 66/2020, seperti disitat dari laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (22/5), menyatakan Perpres 102/2016 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN).
Dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 102/2016 menjelaskan mengenai pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional dapat dilakukan melalui pembiayaan investasi oleh pemerintah dengan mekanisme pembayaran ganti kerugian secara langsung kepada pihak yang berhak oleh menteri dan/atau penggunaan dana badan usaha terlebih dahulu.
Pasal 6 Perpres 102/2016 menjelaskan dalam rangka pelaksanaan pendanaan, menteri bertanggung jawab secara formil atas perencanaan penganggaran dan penyaluran dana ganti kerugian kepada pihak yang berhak atau badan usaha. Lalu, Menteri/Kepala dan pimpinan BUMN bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan dan pengajuan pembayaran dana ganti kerugian. Menteri Agraria dan Tata Ruang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan tanah. Dan pihak yang berhak bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan yang diserahkan.
Adapun di Perpres 66/2020, pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan proyek strategis dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan atau dana cadangan. Dana jangka panjang dan/atau dana cadangan merupakan akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya.
Pendanaan pengadaan tanah dilaksanakan oleh Menteri dengan mekanisme pembayaran ganti kerugian secara langsung kepada pihak yang berhak atau kepada badan usaha yang telah melaksanakan pembayaran ganti kerugian.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan diatur dengan Peraturan Menteri.
Di Pasal 8 Perpres 66/2020 menjelaskan, dalam pendanaan pengadaan tanah, menteri bertanggung jawab atas perencanaan penganggaran dan pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang berhak atau badan usaha. Menteri/Kepala dan/atau pimpinan BUMN bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan, pengujian tagihan, dan pengajuan permohonan pembayaran dana ganti kerugian. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan tanah sampai terbitnya sertipikat atas nama pemerintah. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan penetapan lokasi pengadaan tanah. Penilai pertanahan bertanggung jawab atas hasil penilaian sebagai dasar pembayaran uang ganti kerugian. Dan pihak yang berhak bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan yang diserahkan.
Selain itu, Pasal 8 ayat (2) menyatakan, pembayaran ganti kerugian disalurkan ke rekening tujuan, terbatas pada besaran ganti kerugian pengadaan tanah.
Dan di ayat (3), aparat pengawasan intern pemerintah atau pihak
lain yang kompeten bertanggung jawab atas laporan yang dihasilkan dalam proses penelitian administrasi berdasarkan permintaan menteri. (X-15)
Saat ditanya lebih lanjut soal Menteri ESDM Arifin Tasrif yang akan digantikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Presiden enggan menjawab kabar tersebut.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Jokowi telah memenuhi janjinya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum HUT Ke-79 RI. Kehadiran Presiden Jokowi di IKN sekaligus mengawasi langsung penyelesaian pembangunan IKN.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan kerja Grand Syekh Al Azhar, Imam Akbar Ahmed Al Tayeb, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/7).
Silfester membantah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyokong KPU dan Mahkamah Konstitusi selama Pemilu 2024.
Penambahan kerugian negara bisa terjadi atas beberapa temuan baru. Salah satunya yakni data tambahan dari auditor.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
PAKAR Telematika, Roy Suryo telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan salam dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Momen itu terjadi saat Luhut menjenguk Jokowi di Bali.
Luhut mengungkapkan bahwa dirinya dan Presiden Prabowo Subianto merasa sedih karena masih ada pihak-pihak yang terkesan melupakan jasa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved