Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan penahanan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dari Kejaksaan Agung. Jimmy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI).
"KPK menerima titipan tahanan atas nama tersangka JS (Jimmy Sutopo). Penitipan ini sebagai bentuk dukungan dan koordinasi yang berkelanjutan dengan Kejagung dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/2).
Jimmy akan menjalani masa penahanan di Rutan Cabang KPK Kavling C1 (Gedung ACLC KPK). Terkait mitigasi penyebaran covid-19 di lingkungan rutan KPK, Jimmy juga akan menjalani isolasi mandiri selama di rutan tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Jimmy Sutopo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI.
Jimmy menjadi orang ke-9 yang dijerat dalam perkara tersebut. Dari sembilan orang itu, Jimmy menjadi tersangka pertama yang disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Dhk/OL-09)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta terbaru terkait dugaan kasus dugaan suap Ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terkait kasus suap ijon proyek.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
KPK mengisyaratkan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026. Pemanggilan itu terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK mengungkap motif di balik kasus dugaan suap ijon proyek Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari yang tertangkap saat OTT yakni ia mematok fee proyek untuk THR dan lebaran
KPK menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan menangkap lima tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved