Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MENTERI PAN-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan dukungannya terhadap penguatan jabatan fungsional di KPK. Hal tersebut telah diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo untuk Kementerian PAN-RB mendorong percepatan penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah melalui pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
"Kementerian PANRB siap mendukung pembentukan jabatan fungsional baru di KPK," ujar Menteri Tjahjo saat Audiensi KPK ke Kantor Kementerian PANRB, Kamis (11/02).
Di dalam mengusulkan jabatan fungsional baru, sambung Tjahjo pihaknya menyampaikan beberapa catatan kepada KPK. Dalam penetapan jabatan fungsional, instansi pengusul perlu memperhatikan beberapa hal, seperti adanya mandat atau kebutuhan akan jabatan fungsional tersebut, perbedaan dengan jabatan fungsional yang sudah ada, jenjang karier, dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional.
Hal yang tidak kalah penting adalah penetapan jabatan fungsional harus memperhatikan keberlangsungan pola karier pegawai. "Oleh karena itu, sangat penting untuk dicermati bagaimana keterkaitan satu jabatan dengan jabatan yang lainnya. Perlu dirangkum apa yang menjadi spesialisasi dari jabatan tersebut, sehingga nantinya pola karier dalam jabatan tersebut tidak mandek".
Tjahjo berpesan kepada KPK agar dalam melakukan mengembangkan jabatan-jabatan fungsional baru, basisnya harus sesuai dengan tugas, fungsi, dan kebutuhan organisasi. "Seperti arahan Presiden, yang penting sesuai kebutuhan, bukan keinginan," tegasnya.
Baca juga: KPK Terus Telusuri Aliran Uang Edhy Prabowo
Pada 2020 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tentu membutuhkan penyesuaian-penyesuaian jabatan. Dikatakan, jabatan di KPK terdiri dari rumpun struktural, spesialis, dan staf atau administrasi yang sedianya akan disesuaikan ke dalam jabatan-jabatan yang ada di ASN.
"Ini yang kami kaji dan akan kami kukuhkan. Tentunya bekerja sama dan meminta bantuan kepada Kementerian PANRB agar seluruh jabatan fungsional yang ada di KPK ini ada rumahnya," jelas Firli.
Firli mengungkapkan, KPK telah melakukan inventarisasi jabatan fungsional. Ada beberapa jabatan yang sudah dicoba untuk dimasukkan ke dalam rumah jabatan yang ada di kementerian dan lembaga, tetapi masih ada yang kurang tepat.
"Hal ini yang perlu dibahas secara paralel agar tidak tertatih-tatih," tukasnya.
Audiensi KPK ke Kantor Kementerian PANRB turut dihadiri oleh Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko, Plt.
Staf Ahli bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin, dan Staf Khusus Menteri PANRB bidang Penanganan Antikorupsi Rakhmad Setyadi. Serta hadir dari jajaran KPK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, serta pejabat pimpinan tinggi madya di lingkup KPK. (OL-4)
PAKAR Hukum Tata Negara mempertanyakan urgensi pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di tingkat global, tidak ada praktik serupa.
Sistem pemilihan langsung merupakan hasil dari perjuangan reformasi dan tidak semestinya dihapus begitu saja.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Rocky Gerung mengatakan bahwa momentum 27 tahun Reformasi bukan sekadar untuk diperingati, melainkan untuk diulangi dalam konteks perombakan struktur politik dan ekonomi Indonesia.
Dalam rentang 2014–2024, kita bisa melihat mana daerah yang hanya gemar mengoleksi piagam, dan mana yang tekun membangun institusi yang melayani warga di hari kerja yang biasa.
PRESIDEN Prabowo Subianto disebut masih belum puas terhadap penyederhanaan birokrasi pemerintah. Kepala Negara menilai proses birokrasi saat ini masih cukup berbelit dan perlu diperbaiki.
Permentan 15/2025 Permudah Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi
Yogi Firmansyah, merupakan aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan dan sedang Kuliah S2 di Magister Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
REVISI Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap berpotensi mengancam masa depan birokrasi di Indonesia
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved