Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun

Fachri Audhia Hafiez
12/2/2021 18:11
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun
Korupsi(Ilustrasi)

SKOR corruption perception index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 anjlok ke posisi 102. Situasi ini dinilai ironis karena pemerintah tengah menyerukan reformasi birokrasi untuk mencegah praktik korupsi.

"IPK kita itu justru turun ketika kita gencar-gencarnya mengkampanyekan reformasi birokrasi, untuk mempersempit ruang gerak koruptor," kata peneliti senior PARA Syndicate Jusuf Suroso dalam diskusi virtual bertajuk 'Pemerintah Minta Dikritik: Birokrasi Tong Sampah, Demokrasi Tong Kosong', Jumat (12/2).

IPK Indonesia turun berdasarkan laporan Transparency International Indonesia (TII). Jika dibandingkan 2019, Indonesia masih berada di peringkat 85 dari 180 negara dengan skor 40. Pada 2020 justru merosot tajam menjadi peringkat 102 dengan skor 37.

Jusuf menyayangkan perolehan angka tersebut lantaran Indonesia tertinggal dari negara tetangga. Di kawasan Asia Tenggara, Singapura jadi negara yang paling tinggi skor IPK 2020, yakni 85.

Kemudian skor Brunei Darussalam 60, Malaysia 51, Timor Leste 40, dan Vietnam 36. Kemudian Thailand 36, Filipina 34, Laos 29, Myanmar 28 dan Kamboja 21.

"Ini kan sebenarnya kan juga menyakitkan, Timor Leste itu justru sudah naik menjadi 40 poin," ujar Jusuf.

Baca juga : Facebook Mulai Batasi Iklan Politik di Indonesia

Menurut Jusuf, untuk meningkatkan IPK itu juga perlu memaksimalkan seruan reformasi birokrasi. Penyederhanaan ini nantinya akan menguntungkan dari sisi struktur organisasi hingga penghematan keuangan negara.

"Konsep itu adalah birokrasi untuk mempersempit para birokrat yang masih suka main suap, birokrat yang tergoda dengan proyek-proyek. Sehingga mereka mudah diajak konspirasi dengan pihak lain untuk korupsi," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menjelaskan, pada 2020 telah ada 14 lembaga nonstruktural yang dilebur atau diintegrasikan dengan kementerian atau lembaga. Kebijakan ini dikeluarkan agar fungsi jabatan tidak tumpang-tindih.

Hingga Desember 2020, sebanyak 73 kementerian dan lembaga dengan 38.398 jabatan administrasi telah melakukan penyederhanaan struktur ke 237 jabatan fungsional. Penyederhanaan birokrasi juga diikuti pengalihan jabatan aparatur sipil negara (ASN) dari struktural ke jabatan fungsional.

Saat ini sudah 38.398 pemangku jabatan struktural telah ditetapkan menjadi 237 jabatan fungsional. Dari 237 jabatan fungsional, 127 merupakan jabatan fungsional baru. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya