Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/2), memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati terkait penyitaan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
PT RPI diketahui merupakan salah satu rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Daning diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
"Hari ini, hadir saksi Daning Saraswati (swasta/Komisaris PT RPI) diperiksa sebagaI saksi untuk tersangka MJS. Terkait dengan penyitaan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/2).
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Daning pada Selasa (19/1). Ia saat itu dicecar terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka Matheus Joko.
Di hari yang sama, penyidik KPK juga turut menemani Daning ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen yang terkait kasus suap bansos.
Daning saat itu juga dikonfirmasi dengan berbagai dokumen milik PT RPI yang diduga milik tersangka Matheus Joko untuk ikut serta dalam proyek bansos di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos.
Selain Matheus Joko, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), PPK di Kemensos Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari unsur swasta.
Untuk Ardian dan Harry sebagai tersangka pemberi suap, KPK telah merampung penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos. (Ant/OL-09)
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler pada triwulan pertama 2026 terus berjalan.
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved