Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri bersepakat memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit seusai menggelar pertemuan di markas komisi antirasuah.
"Kedatangan Kapolri kami tunggu-tunggu terkait bagaimana KPK dan Polri mempertahankan, memelihara, dan menindaklanjuti kerja sama dan sinergi untuk melakukan pemberantasan korupsi. Tidak ada kata lain kecuali KPK dan Polri bekerja sama saling memperkuat pemberantasan korupsi," kata Firli Bahuri seusai pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/2).
Firli mengungkapkan salah satu persoalan yang dibahas dengan Kapolri ialah kerja sama dalam pengawasan program penanggulangan wabah covid-19. KPK dan Polri, ucap Firli, bakal memperkuat sinergi terkait pencegahan korupsi anggaran penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Kami di KPK, kemudian Polri, Kejaksaan Agung, serta kementerian/lembaga, BPK, BPKP, LKPP, semua terlibat koordinasi untuk program-program penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," ucapnya.
Kapolri Listyo Sigit menyatakan sinergi penegak hukum dalam pencegahan korupsi program penanganan pandemi perlu dipererat. Polri dan KPK serta lembaga pengawas lain, ujarnya, perlu bekerja sama untuk menutup potensi kebocoran atau penyelewengan program pemerintah.
"Tentu ini harus kami jaga agar bisa berjalan dengan baik. Kemudian program tersebut agar bisa tepat waktu, tepat sasaran, dan dikurangi risiko-risiko kebocoran yang ada," kata Listyo.
Mantan Kabareskrim Polri itu juga berbicara penguatan kerja sama dengan KPK di bidang penindakan, supervisi, dan sumber daya manusia (SDM). Listyo mengatakan kedua lembaga sepakat untuk kerja sama dalam kegiatan investigasi bersama dalam penanganan kasus korupsi.
"Kegiatan di bidang penindakan kami sepakat melakukan sinergi dalam bentuk joint investigasi. Tentu kegiatan terkait penindakan di lapangan juga akan terus bersinergi termasuk terkait dengan masalah edukasi," kata Listyo.
Mengenai supervisi, Listyo menuturkan kedua lembaga sepakat untuk memperkuat hubungan agar persoalan supervisi kasus bisa berjalan optimal. Menurut Listyo, supervisi di antara penegak hukum perlu terus disinergikan termasuk dengan KPK dan kejaksaan.
"Terkait masalah supervisi yang selama ini sering terjadi antara penegak hukum tentu perlu ada kesepakatan. Supervisi ini ke depan KPK, kejaksaan, maupun kepolisian betul-betul bisa bersinergi," ucapnya.
Safari Listyo ke KPK menjadi yang kesekian kali sejak dilantik Presiden beberapa waktu lalu. Ia sebelumnya juga mengunjungi sejumlah lembaga seperti Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan TNI. Listyo sebelumnya juga menemui pimpinan organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. (OL-14)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved