Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SAAT Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin sempat mempertanyakan mengenai kasus kaburnya dua ekor Harimau di kebun Binatang Sinka Zoo, Singkawang, Kalimantan Barat. Dimana satu dari dua harimau yang lepas itu akhirnya mati ditembak petugas.
Sudin mengatakan, untuk kasus yang terjadi akibat adanya kelalaian tersebut, perlu diterapkan sanksi yang setinggi-tingginya kepada pihak yang seharusnya bertanggungjawab, dalam hal ini pihak Kebun Binatang Sinka Zoo.
“Dalam perjanjian pinjam pakai tersebut, apabila terjadi kelalaian maka bukan hanya kena evaluasi, tetapi paling tidak harus kena denda yang setinggi-tingginya. Misalnya kalau seekor harimau mati maka harus ganti rugi Rp 5 miliar. Kalu tidak begitu semuanya akan (bertindak) seenak-enaknya. Kalau perlu dilakukan penutupan sementara sambil evaluasi,” tegas Sudin di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2).
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sanksi denda yang bisa dikenakan kepada pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya kelalaian itu adalah senilai seratus juta rupiah. Sudin merasa denda Rp 100 juta tersebut terlalu kecil untuk kasus matinya satwa yang dilindungi.
“Kalau hanya (denda) seratus juta, saya akan pinjam pakai saja. Saya pinjam lalu saya bilang mati. dan saya jual ke luar negeri. Kalau hanya seratus juta, namanya kelalaian saya bayar. Tetapi kalau Rp 5 miliar atau setinggi-tingginya, maka mereka akan lebih fokus, lebih waspada, dan akan lebih jeli dalam menjaga kandang. Kalau sanksinya ringan, tinggal bayar saja seratus juta. Tetapi berapa banyak kita mempunyai binatang langka yang harus dilindungi,” tandasnya.
Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemantauan atas kejadian tersebut. Ia meminta agar segera dilakukan evaluasi yang menyeluruh dan pengenaan sanksi.
“Memang ada kelalaian saat memberi makan, kemudian lepas, Harimau Benggala itu. Polisi yang menangani pertama kali. Harimau yang satunya sulit ditangani dengan tembakan bius, hingga akhirnya ditembak mati. Untuk harimau yang kedua ditangani oleh Polisi Bersama dengan pihak Balai dan bisa ditembak bius. Proses yang dilakukan baru sampai di situ. Evaluasi sedang dilakukan dan kita akan kenakan sanksi,” jelas Siti. (RO/OL-09)
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menyambut positif kebijakan pemerintah untuk memberikan diskon tiket pesawat domestik.
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan dukungannya untuk memperkuat regulasi Badan Amil Zakat Nasional
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved