Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
SAAT Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin sempat mempertanyakan mengenai kasus kaburnya dua ekor Harimau di kebun Binatang Sinka Zoo, Singkawang, Kalimantan Barat. Dimana satu dari dua harimau yang lepas itu akhirnya mati ditembak petugas.
Sudin mengatakan, untuk kasus yang terjadi akibat adanya kelalaian tersebut, perlu diterapkan sanksi yang setinggi-tingginya kepada pihak yang seharusnya bertanggungjawab, dalam hal ini pihak Kebun Binatang Sinka Zoo.
“Dalam perjanjian pinjam pakai tersebut, apabila terjadi kelalaian maka bukan hanya kena evaluasi, tetapi paling tidak harus kena denda yang setinggi-tingginya. Misalnya kalau seekor harimau mati maka harus ganti rugi Rp 5 miliar. Kalu tidak begitu semuanya akan (bertindak) seenak-enaknya. Kalau perlu dilakukan penutupan sementara sambil evaluasi,” tegas Sudin di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2).
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sanksi denda yang bisa dikenakan kepada pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya kelalaian itu adalah senilai seratus juta rupiah. Sudin merasa denda Rp 100 juta tersebut terlalu kecil untuk kasus matinya satwa yang dilindungi.
“Kalau hanya (denda) seratus juta, saya akan pinjam pakai saja. Saya pinjam lalu saya bilang mati. dan saya jual ke luar negeri. Kalau hanya seratus juta, namanya kelalaian saya bayar. Tetapi kalau Rp 5 miliar atau setinggi-tingginya, maka mereka akan lebih fokus, lebih waspada, dan akan lebih jeli dalam menjaga kandang. Kalau sanksinya ringan, tinggal bayar saja seratus juta. Tetapi berapa banyak kita mempunyai binatang langka yang harus dilindungi,” tandasnya.
Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemantauan atas kejadian tersebut. Ia meminta agar segera dilakukan evaluasi yang menyeluruh dan pengenaan sanksi.
“Memang ada kelalaian saat memberi makan, kemudian lepas, Harimau Benggala itu. Polisi yang menangani pertama kali. Harimau yang satunya sulit ditangani dengan tembakan bius, hingga akhirnya ditembak mati. Untuk harimau yang kedua ditangani oleh Polisi Bersama dengan pihak Balai dan bisa ditembak bius. Proses yang dilakukan baru sampai di situ. Evaluasi sedang dilakukan dan kita akan kenakan sanksi,” jelas Siti. (RO/OL-09)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved