Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dalami Perintangan Kasus Nurhadi, KPK Panggil 6 Orang

Cahya Mulyana
08/2/2021 18:55
Dalami Perintangan Kasus Nurhadi, KPK Panggil 6 Orang
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam saksi kasus dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Seluruhnya sebagai saksi untuk tersangka kasus ini, Ferdy Yuman.

"Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman/swasta)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (8/2).

Enam orang saksi yang dimaksud ialah seorang wiraswasta Soepriyo Waskito Adi, Asisten Manajer Bagian Legal PT Bintang Dharmawangsa Perkasa Pluit Jakarta Calvin Pratama, dua kasir PT Sly Danamas Money Changer Lily dan Sarofah serta dua karyawan swasta Gunawan dan Erwin.

Ferdy Yuman ditetapkan tersangka dalam kasus ini pada Minggu (10/1). Dalam perkara itu, Ferdy merupakan sopir menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Ferdy diduga berperan dalam menyewa rumah persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf 17 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia ditangkap KPK di Malang, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya